Peristiwa Daerah

Status Darurat Covid-19, Magetan Tiadakan Sholat Jumat Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:04 | 422.59k
Masjid Agung  Baitussalam Magetan dari sisi timur Alun-alun. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Masjid Agung Baitussalam Magetan dari sisi timur Alun-alun. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Status darurat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkait dengan penyebaran virus Covid-19, pemkab mengambil keputusan penting. Yakni, meniadakan sholat Jumat untuk hari ini Jumat (27/3/2020).

Keputusan peniadaan sholat Jumat tersebut berdasarkan SK Bupati Magetan No. 188/120/Kep.1403.013/2020. Juga mengacu pada Fatwa MUI Prov Jatim dan Fatwa MUI Kabupaten Magetan. "Jatim dinyatakan darurat dan demikian juga Magetan. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa," ujar Bupati Magetan kepada TIMES Indonesia, Jumat (27/3/2020) pagi.

Ada pun, salah satu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat. Yakni, masyarakat diminta untuk sementara waktu beribadah di rumah masing-masing serta meniadakan sholat Jumat dan diganti dengan sholat Dhuhur di rumah agar tidak terjadi kerumunan banyak orang.

"Pertimbangan utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi, sementara jangan keluar rumah kalau tidak sangat perlu. Jaga dan disiplin patuhi protokol kesehatan," tutur Bupati Magetan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES