Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ini Langkah Pemda Ponorogo
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo terus meningkatkan upaya pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan surat imbauan dan larangan nomor 338/996/405.03.1/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Imbauan dan larangan ditujukan untuk PNS dan NON PNS di Dinas/Instansi Kabupaten Ponorogo, yang berdomisili di Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun agar diliburkan sampai tanggal 15 April 2020.
"Kita mengantisipasi agar wilayah Kabupaten Ponorogo aman dari Covid-19," ujar Agus Pramono Sekda yang juga sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Ponorogo, Kamis (26/3/2020).
Menurut Agus Pramono, penjagaan perbatasan juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi awal warga yang masuk wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Semoga langkah-langkah antisipasi yang kita lakukan, mampu menangkal penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ponorogo," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Ponorogo |