Kopi TIMES

Dampak Covid-19 Terhadap Pilkada Serentak

Jumat, 27 Maret 2020 - 15:15 | 127.38k
Moch Edward Trias Pahlevi, Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu.
Moch Edward Trias Pahlevi, Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ditengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 ini tentunya tidak bisa dipungkiri akan berdampak pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 ini. Tidak bisa mengindahlan bahwa esensi dari demokrasi tentunya memperhatikan pada nilai-nilai kemanusiaan serta keselamatan manusia.

Dampak Covid-19 ini terhadap Pilkada ini berimbas pada penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 dengan munculnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum  No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020, ada beberapa tahapan yang ditunda  yakni, Pertama Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS, di tingkat desa/kelurahan).

Namun apabila jika pelantikan PPS sudah siap dilaksanakan, KPU Kab/Kota perlu koordinasi dahulu dengan piham pemerintah daerah setempat. Kedua Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Ketiga Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Keempat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Langkah ini tentu sangat tepat dikarenakan tidak bisa dipungkiri wabah Covid-19 akan menganggu keselamatan petugas penyelenggara di lapangan mengingat di pemilu serentak 2019 petugas penyelenggara pemilu banyak berjatuhan korban dan tentu wabah virus ini tidak mau mengulangi korban jiwa kembali di Pilkada 2020.

Namun KPU Republik Indonesia perlu memikirkan skenario untuk penundaan pelaksaan pemugutan suara pilkada serentak 2020. Covid 19 ini tentunya akan berpengaruh pada partisipasi masyarakat dikarenakan masyarakat tidak akan fokus terhadap isu-isu politik di tingkatan lokal. Mengingat munculnya ketakutan masyarakat terhadap virus corona ini. Apabila situasi ini masih tidak memungkinkan langkah KPU RI perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada 2020.

Melaksanakan pemungutan suara pilkada serentak menjadi  di tahun  2021 dirasa sangat tepat, karena melakukan pengunduran pemungutan suara menjadikan persiapan penyelenggaraan menjadi lebih matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Tentu langkah ini KPU tidak dapat memutuskan sendiri perlu berkordinasi dengan pembuat undang-Undang dalam hal ini DPR RI sebab, mengubah hari pemungutan suara pilkada bearti harus merevisi Undang-Undang Pilkada itu sendiri.

***

*) Penulis adalah Moch Edward Trias Pahlevi, Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES