Peristiwa Daerah NKRI Lawan Corona

Sebar Hoaks Pasien Meninggal karena Virus Corona, Seorang Emak-emak Diamankan Polda NTB

Kamis, 26 Maret 2020 - 21:40 | 35.37k
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (26/3/2020).(Foto: Humas Polda NTB)
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (26/3/2020).(Foto: Humas Polda NTB)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, MATARAMPolda NTB kembali menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial terkait virus Corona (COVID-19).

Pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial EDA (31). Ia ditangkap di rumahnya, Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (25/3/2020).

"Pelaku telah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (26/3/2020).

Artanto menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pasien yang terjangkit Virus Corona melalui media sosial Facebook (FB). 

Pelaku pada hari Senin tanggal 23 Maret melalui akun Facebooknya yang bernama Ummi DiyNa memposting "Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif Corona barusan meninggal".

"Postingan itu diketahui petugas saat melakukan patroli cyber, kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB," papar Artanto.

Ia menuturkan, pelaku memposting status tersebut karena melihat status Facebook temannya, tanpa berpikir panjang pelaku ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik.

"Dari keterangan pelaku saat ini yang sedang hamil. Pelaku EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

"Karena perbuatannya menyebabkan hoaks terkait Virus Corona itu pelaku disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mengingat kondisi EDA yang sedang hamil jadi petugas dari Polda NTB tidak menahannya namun diminta untuk wajib lapor," kata Artanto, menambahkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES