Kopi TIMES

Covid-19 dan Mitigasi Ancaman Resesi Ekonomi

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:51 | 100.49k
Dewangga Putra Mikola, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta.
Dewangga Putra Mikola, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Akhir tahun 2019, dunia dihebohkan dengan adanya wabah virus corona (covid-19).  Wabah ini telah menimbulkan kepanikan yang luar biasa di setiap negara. Dampak dari covid-19 juga telah menganggu rantai ekonomi dunia. Adanya covid-19 juga berpotensi menimbulkan resesi ekonomi. Resesi ekonomi bisa terjadi karena menurunya aktivitas bisnis di berbagai negara, permintaan dan layanan ekspor-impor terus melemah, sampai gangguan rantai suplai global.

Ancaman resesi ekonomi juga dirasakan indonesia. Resesi ekonomi sejatinya tidak dapat dihindarkan. Akan tetapi, pemerintah bisa menyiapkan kebijakan ekonomi untuk meminimalisir dampak buruk dari resesi ekonomi. Mau tidak mau indonesia akan mengalami resesi ekonomi, setidaknya untuk jangka pendek. Resesi ini menjadi sebuah hal yang tidak dapat dihindakan. Mau tidak mau indonesia harus mengorbankan ekonominya agar dapat menyelamatkan umat manusia dari wabah covid-19.

Setidaknya ada beberapa langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat menyelamatkan indonesia dari dampak resesi ekonomi yang lebih besar di jangka panjang. Salah satu yang bisa dilakukan bisa melalui relaksasi kebijakan perpajakan.

Relakasi perpajakan bisa dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan selama enam bulan. Kemudian, pemerintah bisa menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang komunikasi. Pemerintah juga bisa merelakasi PPh pasal 25 atau pajak korporasi untuk industri manufaktur. Selanjutnya, melalui restitusi PPN (Pajak pertambahan nilai) bisa dipercepat, Melalui percepatan restitusi ini, wajib pajak bisa lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Meski begitu, kebijakan relakasi perpajakan tidak perlu diberikan kepada semua sektor. Hanya sektor tertentu saja yang perlu mendapatkan relakasi pajak. Sasaran relakasi ini perlu diarahkan kepada padat karya, terlebih UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). UMKM ini perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah agar usahanya dapat terus berjalan. Apabila kebijakan relakasi pajak berhasil menekan angka positif covid-19, kebijakan relakasi ini dapat dicabut kembali.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu membebaskan iuran terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembebasan ini perlu diperlama kurang lebih 3-6 bulan. Insentif juga bisa diberikan bagi pemenuhan dan penyediaan kebutuhan medis. Kebutuhan seperti farmasi dan tekstil yang dapat memproduksi alat kesehatan perlu didorong pemerintah lewat insentif fiskalnya.

Pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan yang mampu melonggarkan utang dan bunga kredit, terlebih bagi para driver dan transportasi online. Sebagai contoh, kebijakan social distancing yang diberlakukan di indonesia, membuat banyak orang enggan berpergian. Imbasnya adalah para driver online ini kesulitan mendapatkan pemasukan. Padahal mereka bekerja juga untuk membayar kredit kendaraanya. Jadi, bagaimana caranya pemerintah  harus mampu melonggarkan utang dan bunga kredit bagi rekan driver transportasi online. Sebab, kebijakan ini bisa jadi meringankan beban mereka.

Demi upaya pemberian insentif untuk penanganan wabah covid 19, pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah juga perlu memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD. Anggaran yang tidak menjadi prioritas ini misalnya berupa rapat, perjalanan, pertemuan, transportasi pegawai dan berbagai kebutuhan belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat secara langsung dapat dialihkan untuk kebutuhan penanganan wabah covid-19.

Pemberian insentif, terlebih dibidang kesehatan ini nantinya perlu disesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap daerahnya. Hal ini mengingat jumlah penduduk indonesia yang banyak dan tersebar di 34 provinsi. Sehingga, korordinasi dan harmonisasi kebijakan perlu di upayakan dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mampu meningkatkan relasi agar dapat menjamin kesiapan segala pihak, termasuk masyarakat dalam memitigasi dampak buruk dari wabah covid-19 ini.

Faktor kesehatan perlu mendapatkan perhatian utama pemerintah. Namun, karakteristik dan kebutuhan masyarakat yang beraagam, diperlukan adanya penyesuaian kebijakan di tiap-tiap daerahnya, termasuk kebijakan ekonomi. Kebijakan ekonomi ini nantinya juga menyangkut pengalihan anggaran belanja terhadap prioritas pengendalian wabah covid-19. Selain itu, kebijakan ini juga juga berpengaruh terhadap kehidupan dan kesejahteraan banyak orang.

***

*) Penulis adalah Dewangga Putra Mikola, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES