Kopi TIMES

Melawan Predator Seks di Sekolah

Jumat, 27 Maret 2020 - 12:48 | 77.74k
Kurniawan Adi Santoso, S.Pd, Guru SDN Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo.
Kurniawan Adi Santoso, S.Pd, Guru SDN Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Kabar mutakhir, seorang kepala sekolah SMA di Dompu, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan kepada polisi karena telah melakukan pelecehan terhadap siswinya. Masih hangat pula dalam ingatan kita, di awal tahun ini terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah di salah satu SD di Sleman dengan korban sebanyak dua belas orang anak.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan trauma bagi korban, terutama anak-anak, seperti meminta atau menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, menampilkan pornografi kepada anak, berhubungan seksual dengan anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak (Martin et al, 1993).

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2019, kasus kekerasaan seksual pada anak di sekolah berjumlah 21 kasus dengan korban sebanyak 123 anak. Dari 21 kasus tersebut, 13 kasus atau sebanyak 62 persen terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 persen di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus atau 14 persen di jenjang SMA.

Kita sadar bila angka-angka tersebut sejatinya merupakan realitas gunung es. Artinya, yang tidak terlaporkan, jauh lebih banyak. Pasalnya, meski dalam bayangan kekerasan, anak (korban) acap di bawah ancaman sehingga takut mengadu, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, menutup aib keluarga dan sejenisnya membuat kasus-kasus kekerasan seksual kemudian tidak terungkap.

Kepedulian Semua Pihak

Maka dari itu, diperlukan adalah upaya pemutusan mata rantai kekerasan seksual yang ada. Perlu ada kepedulian yang lebih dari semua pihak serta memahami bila kekerasan seksual terhadap anak bisa di sekolah. Pelakunya bisa guru, staf, bahkan kepala sekolah. Fakta ini kian menunjukkan seakan tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak.

Laju angka kekerasan seksual terhadap anak yang begitu tinggi menandakan ekosistem untuk mencegah dan merespons kasus kekerasan seksual tidak bekerja secara optimal. Ini karena lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi anak meski undang-undangnya sudah tegas ancaman pidananya. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat efek jera kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tidak memberikan hak-hak narapidana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi. Ini dengan pertimbangan bahwa pelaku memiliki potensi mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah: Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Belum banyak sekolah yang menindaklanjuti dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua murid sesuai amanat peraturan tersebut. Belum lagi ketika sekolah harus membuat Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan, pelaporan hingga pemulihan korban kekerasan.

Pemerintah melalui dinas pendidikan seharusnya mengontrol peraturan ini sampai tingkat satuan pendidikan. Dinas pendidikan dan pengelola sekolah harus mampu bekerja sama memberi jaminan kenyamanan dan rasa aman bagi murid saat belajar di sekolah. Warga sekolah harus bebas dari ancaman, perundungan, pelecehan maupun kekerasan seksual.

Seorang murid berada di sekolah selama 6-9 jam setiap hari. Itu merupakan waktu panjang yang memungkinkan berbagai hal bisa terjadi. Maka orangtua murid sebagai konsumen berhak menanyakan sejauhmana strategi sekolah mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anaknya.

Selain menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman, ruang-ruang kelas seharusnya juga menjadi tempat menimba pengetahuan yang benar dan valid. Interaksi guru dan murid selayaknya mampu membangun kebenaran pengetahuan. Para akademisi cilik ini dilatih untuk memilih dan memilah kebenaran faktual.

Ironisnya, seringkali sekolah menempatkan diri sebagai komunitas yang memiliki jarak dengan realitas keseharian. Teori-teori pengetahuan disampaikan apa adanya tanpa dikaitkan dengan situasi dunia nyata saat ini. Banyaknya mitos atau hoaks tentang seksualitas tidak pernah diluruskan dan dibangun kontranarasi di dalam pembelajaran.

Kita masih ingat berita viral di kalangan remaja beberapa tahun lalu perihal sebuah kisah di suatu pesta akhir pekan yang menjadi tragedi ketika seorang pria ejakulasi di dalam kolam renang umum. Akibatnya enam belas gadis yang berada di kolam renang menjadi hamil. Hoaks usang tapi masih sering dianggap kebenaran bagi murid di saat ini.

Sekolah sebaiknya juga mampu menciptakan kurikulum pendidikan seks sebagai muatan khusus maupun terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran. Permasalahan yang sering muncul adalah anggapan bahwa membicarakan seksualitas adalah hal yang tabu bahkan mengerikan. Kita masih terjebak bahwa seksualitas hanya berkaitan dengan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan. Kita lupa bahwa mempelajari tentang fungsi dan higienitas organ reproduksi juga merupakan ranah pendidikan seks bagi anak-anak setingkat sekolah dasar.

Peran dari orangtua juga diperlukan dalam mengenalkan pendidikan seks sejak dini. Anak balita pun seharusnya mendapat pendidikan seks dengan materi terbatas. Misalnya, guru mengenalkan fungsi mulut selain untuk makan, minum, dan berbicara, bisa juga untuk mencium. Bukan mencium bibir orang lain, tapi mencium pipi ayah dan ibu sebagai tanda rasa sayang. Dari hal sederhana ini, anak bisa diajarkan bahwa mencium atau dicium orang lain bukanlah hal yang pantas.

Pun menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh/tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Ini termasuk mendidik anak untuk "melawan" bila mengalami kekerasan. Harapannya, anak akan menghindar ketika ia mendapat perlakuan asusila dari predator seks.

***

*) Penulis adalah Kurniawan Adi Santoso, S.Pd, Guru SDN Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES