Peristiwa Daerah

Pandemi Corona, Polresta Banyuwangi Minta Pengantin Tunda Resepsi

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:45 | 130.94k
Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi door to door kepada masyarakat Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi door to door kepada masyarakat Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ditengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Polresta Banyuwangi melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (door to door). Melalui upaya pendekatan secara persuasif, masyarakat untuk sementara diminta tidak menciptakan suasana ramai-ramai. Salah satunya dengan tidak melaksanakan hajatan pernikahan.

"Untuk sementara waktu ini kami minta agar masyarakat tidak menciptakan kondisi yang melibatkan kerumunan massa," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (26/3/2020).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan door to door oleh Bhabinkamtibmas di 217 desa di Banyuwangi. Meski demikian, perjuangan Bhabinkamtibmas terkadang mendapatkan banyak kendala penolakan warga. Terutama bagi mereka yang sudah menyiapkan persiapan resepsi pernikahan jauh-jauh hari sebelum virus ini merebak.

"Hari ini sudah bukan lagi sosial distancing lagi, namun menjadi physical distancing. Jadi harus benar-benar dilakukan bersama," kata Kapolresta.

Menurut Kombes Pol Arman, yang patut dihindari dan tidak dilakukan adalah melakukan resepsi pernikahan. Namun, untuk melakukan akad nikah masih diperbolehkan. Dengan syarat, hanya diikuti oleh beberapa orang saja. Dan dianjurkan untuk dilakukan di KUA setempat.

Tidak hanya meminta untuk menunda resepsi pernikahan saja, pihaknya juga melakukan edukasi hidup sehat melalui kegiatan door to door ini. Dengan pola hidup bersih dan menjaga lingkungan, adalah senjata paling ampuh untuk memerangi virus Corona.

"Mari membentengi diri dengan perilaku sehat. Hingga wabah ini dinyatakan hilang, mari tetap di rumah dan sekali lagi jangan berkegiatan dalam kerumunan," kata Kapolresta kepada TIMES Indonesia.

Bagi yang masih menciptakan keramaian selama wabah virus Corona atau Covid-19 ini, Polresta Banyuwangi memberlakukan pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang  pelaksanaan penanggulangan wabah dan tentang kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman minimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES