Peristiwa Daerah

Pasca Demo Buruh PT Bintang Inti Karya di Magetan, Ini Kata Bupati Suprawoto

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:40 | 292.44k
Bupati Magetan Suprawoto saat memberikan keterangan di halaman kantor Disnaker setempat, Kamis (26/3/2020). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Bupati Magetan Suprawoto saat memberikan keterangan di halaman kantor Disnaker setempat, Kamis (26/3/2020). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Sejumlah perwakilan pekerja pabrik PT Bintang Inti Karya (BIK) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Kedatangan mereka untuk mencari titik temu terkait tindak lanjut 10 tuntutan karyawan kepada pihak manajemen PT Bintang Inti Karya.

Salah satu poin yang dipertanyakan, yaitu pembayaran gaji karyawan Februari 2020 yang diperlambat hingga 24 maret 2020, padahal seharusnya dibagikan pada tanggal 11-15 Maret 2020, di mana tertera pada kontrak kerja pasal satu. Selain itu, 50 persen gaji karyawan bulan Februari 2020 tidak sesuai yang tertera pada slip gaji.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah memposisikan diri sebagai penengah antara karyawan dengan perusahaan. Yakni, untuk mencari solusi dan titik temu terkait polemik yang sedang terjadi tersebut.

"Sudah ada titik temu dari 10 poin tersebut dan ini juga sudah di sepakati," ujar Bupati Magetan Suprawoto, Kamis (26/3/2020).

Meski demikian, bupati belum bisa memastikan kapan kekurangan gaji para karyawan dibayarkan. Ini karena pemerintah daerah masih mencari pihak ketiga yang bisa menalangi pembayaran tersebut.

"Dalam hal ini kami akan menjembatani kepada pihak ketiga yang mana bisa memberi bantuan, mudah-mudahan tidak lama. Karena kalau menggunakan APBD tidak mungkin, kalaupun melalui APBD harus melalui mekanisme yang benar, saya tidak ingin ada masalah dibelakangnya," tandas bupati.

Sementara itu, pihak PT Bintang Inti Karya (BIK) yang beralamat di Jalan Raya Maospati-Barat Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, mengaku belum mampu membayar gaji karyawan sebesar Rp 2 Miliar untuk sekitar 2300 orang lantaran perputaran barang produksi macet akibat virus corona atau Covid-19 yang kini kian meluas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES