Terdakwa Penipuan Properti Syariah Jalani Sidang Perdana di Surabaya
TIMESINDONESIA, SURABAYA – MS, terdakwa kasus penipuan properti syariah yang mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur hari ini, Kamis (26/3/2020) jalani sidang perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut yakni Zulfikar membacakan surat dakwaan kepada terdakwa pemilik PT Cahaya Mentari Pratama yang merupakan pengembang properti bodong Multazam Islamic Residence.
"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP pidana A," ucap Zulfikar saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa yakni I Putu Bagus Ibadarma Susila tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya nantinya akan ia buktikan pada sidang pledoi berikutnya.
"Ini kan sudah ada pengembalian uang, ya nanti kita buktikan saja di persidangan biar lebih enak," ujarnya saat ditemui usai sidang berlangsung.
Ia mengatakan bahwa uang pembeli sudah dikembalikan seluruh kepada para pembeli. Saat ditanya mengenai keterlibatan Ustaz Yusuf Mansyur, ia mengatakan bahwa tak mau mencampuri urusan tersebut.
"Terkait dengan Ustad Yusuf Mansyur saya tidak mau mencampuri sampai ke sana," tegasnya
Sidang kasus properti syariah ini akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (1/3/2020) mendatang.
Untuk diketahui sebelumnya Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan MS yang merupakan pemilik PT Cahaya Mentari Pratama selaku pengembang properti syariah. Dalam upaya mendatangkan pembeli, ia mencatut nama Ustaz Yusuf Mansyur serta meletakkan foto Ustaz Yusuf Mansyur dalam pada brosur perumahan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Surabaya |