Kopi TIMES

Mendadak Menjadi Guru di Tengah Wabah Corona

Jumat, 27 Maret 2020 - 05:40 | 81.82k
Eri Hendro Kusuma, Sekretaris Umum MD KAHMI Kota Batu.
Eri Hendro Kusuma, Sekretaris Umum MD KAHMI Kota Batu.

TIMESINDONESIA, BATU – Kebijakan 'belajar di rumah' menjadi salah satu solusi alternative dalam menekan jumlah penyebaran virus corona di Indonesia. Tidak mau berisiko, sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sekolah selama empat belas hari. Penetapan pemerintah daerah tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena organisasi kesehatan dunia menyatakan masa inkubasi virus corona berkisar 2-14 hari setelah terpapar.

Media sosial selain tending virus corona juga ramai dipenuhi postingan orang tua baik curhatan, foto, atau video terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran jarak anaknya di rumah. Fenomena ini menjadi pengalaman yang cukup menarik para orang tua, anak-anak, termasuk para guru. Minimal mereka telah melaksanakan implementasi makna 'merdeka belajar' yang baru saja di gagas oleh Mas Menteri Pendidikan kita.

Kebijakan 'belajar di rumah' mengharuskan guru dan siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh dengan metode online. Model pembelajaran jarak jauh seperti ini pada akhirnya menjadikan peran ganda pada orang tua. Orang tua bukan saja menjadi ibu atau ayah untuk anaknya, akan tetapi juga harus berperan menjadi seorang guru. Model seperti ini mengharuskan transformasi beberapa peran guru di sekolah kepada orang tua di rumah.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan konsep pembelajarn jarak jauh tentunya guru tidak sepenuhnya bisa menjalankan tugas utamanya, sehingga peran orang tua diharapkan mampu menggantikan peran guru untuk sementara waktu. Tugas mengajar, membimbing, menilai dan mengevaluasi seorang guru dapat dilakukan secara online, akan tetapi tugas mendidik, melatih, dan mengarahkan apakah bisa dilaksanakan secara maksimal dengan metode tersebut?

Mendidik tidaklah sama dengan mengajar, karena hakikat mendidik memiliki makna dan implikasi yang sangat luas dan kompleks. Hakikat dari tujuan pendidikan tak lain adalah untuk mentransformasikan keseimbangan kekuatan spiritual, kepribadian dan sosial para siswa. Peran inilah yang harus dipahami orang tua yang telah menjadi guru untuk sementara waktu ini, sehingga substansi 'belajar' diharapkan bisa tercapai.

Orang tua harus dapat menyesuaikan diri dengan budaya sehari-hari di sekolah disela kesibukannya sebagai pekerja maupun mengurus rumah tangga. Selain mengawasi anak untuk mengerjakan tugas dari guru,para orang tua juga harus mampu mendisiplinkan waktu kapan anak menjalankan kegiatan spiritual dan istirahat sebagaimana telah menjadi program pembiasaan di sekolahnya.

Kebijakan 'belajar di rumah' ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan dari orang tua terkait perkembangan anaknya di sekolah. Tidak jarang orang tua menyalahkan guru secara sepihak, ketika mengetahui hasil dari kegiatan belajar dan mengajar anaknya di sekolah tidak sesuai dengan harapan.

Menjadi guru di rumah sendiri ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi orang tua terkait kemampuan dan sikap dari seorang anak, atau secara informal orang tua harus memiliki raport dari kegiatan 'belajar di rumah' selama empat belas hari ini. Sehingga ke depan terjalin sinergisitas antara orang tua dengan sekolah dalam mengantarkan generasi ini ke masa depan yang lebih cerah.

***

*) Penulis adalah Eri Hendro Kusuma, Sekretaris Umum MD KAHMI Kota Batu.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES