Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Ini Imbauan PWNU Jateng tentang Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona

Kamis, 26 Maret 2020 - 18:30 | 62.43k
Kyai Zainal Amin, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Tengah
Kyai Zainal Amin, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Tengah
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Times Indonesia, Semarang -Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PWNU Jateng) memberikan imbauan terkait penyelenggaraan shalat jumat di saat menyebarnya wabah corona ini.

Ketua LBM PWNU Jateng, Zainal Amin mengatakan, setelah mengkaji dasar- dasar hukum yang termaktub dalam kitab-kitab turost dan mendengarkan pandangan dari para kyai maka pihaknya memutuskan beberapa humanism.

"Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Hijau wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan," ujarnya melalui pesan tertulis pada Kamis (26/3/2020).

Lalu Zainal Amin menyebutkan, lingkup pembahasan Bahtsul Masail itu tidak hanya pada tataran kota atau kabupaten saja, melainkan sampai pada level kelurahan atau desa.

"Desa atau kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah. Sesangkan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran Virus Corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat tidak diwajibkan dinyatakan aman," ujarnya.

Sedangkan untuk kehadiran dalam shalat jumat, Zainal Amin menyebut, pertama; orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat. Kedua; Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat. Ketiga; Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat. Keempat; Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat. Dan Kelima; Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.

Di akhir, LBM PWNU Jateng memberikan imbauan untuk takmir masjid, ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah.

"Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat. Takmir Masjid juga harus melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," pungkas Kyai Zainal Amin, Ketua LBM PWNU Jateng(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES