Pendidikan Bencana Nasional Covid-19

Pemkab Tangerang Perpanjang Masa Belajar di Rumah Jadi 2 Bulan

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:38 | 91.10k
Seorang siswa tengah belajar di rumah. (Foto: borobudurnews)
Seorang siswa tengah belajar di rumah. (Foto: borobudurnews)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, TANGGERANG – Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang) memutuskan memperpanjang masa belajar siswa di rumah selama dua bulan, terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 23 Mei 2020. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaefullah menyebutkan penambahan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 dan keputusan Bupati Tanggerang tentang penetapan masa tanggap darurat bencana Covid-19.

"Kami sudah membuat Surat Edaran tentang Implementasi kebijakan pendidikan di Kabupaten Tangerang, sesuai edaran Mendikbud bahwa belajar di rumah sampai dengan tanggal 29 Mei dan SK Bupati Tangerang, tentang kondisi darurat pandemi Covid-19 sampai dengan 23 Mei. Jadi untuk belajar di rumah sampai 23 Mei," ucapnya, Kamis (26/3/2020).

Penambahan masa belajar di rumah, lanjut Saefulloh, berlaku untuk semua tingkatan pendidikan di Kabupaten Tanggerang dari mulai TK, SD, SMP dan SMA, baik itu sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal.

Sebagai catatan, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Corona selama dua bulan, terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei mendatang.

"Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020," demikian disampaikan Zaki dalam SK Bupati Tangerang no: 440 tahun 2020 tentang darurat bencana virus Corona.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES