Pemerintahan

DPRD Bondowoso Peringkat Pertama dalam Pelaporan Harta Kekayaan

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:52 | 29.19k
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPRD Bondowoso, menjadi peringkat pertama dan selesai 100 persen.

Sejauh ini hanya ada dua kabupaten yang selesai 100 persen. Yakni DPRD Bondowoso dan Kabupaten Pamekasan Madura.

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir menyampaikan terima kasih, dan mengapresiasi anggota DPRD setempat.

“Saya adalah ketua DPRD atau koordinator. Bukan kepala DPRD. Alhamdulillah. Terimakasih teman-teman kepatuhannya terhadap laporan harta kekayaan,” ucapnya.

LHKPN ini kata dia, merupakan kewajiban melaporkan kekayaan kepada KPK yang diatur Undang-Undang. Bahkan Bondowoso menjadi rangking pertama, dan selesai sebelum batas yang ditentukan.

Kepatuhan melaporkan kata dia, adalah bentuk tanggung jawab. Ke depan dia meminta anggota DPRD berhati-hati dan transparansi. Adapun pelaporannya sistem online.

“Ini bukti transparansi, bahwa penyelenggara negara melaporkan semua kekayaannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, bahwa pelaporan harta kekayaan sangat penting, karena penyelenggara negara harus transparan terhadap apa yang dia miliki.

“Semua apa yang didapat harus dilaporkan. Secara rutin aset yang bergerak atau tidak. Apakah tahun berikutnya masih ada atau sudah dijual, itu harus dilaporkan. Kalau udah dijual dilaporkan, saya pun sama,” papaprnya pada TIMES Indonesia, Kamis (26/3/2020).

Ada beberapa kewajiban bagi penyelenggara negara. Yakni diantaranya, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun serta mengumumkan harta kekayaannya.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES