Peristiwa Daerah

UN Dihapus, Begini Penentuan Kelulusan Sekolah di Kota Cirebon

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:44 | 56.70k
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono (FOTO: cirebonpos.com)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono (FOTO: cirebonpos.com)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengaku, dengan dihapusnya Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI), maka penentuan kelulusan akan mengikuti instruksi dari pusat.

Dirinya mengaku sudah menerima Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020.

Dengan adanya surat edaran tersebut, lanjutnya, maka pihaknya akan menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau memang itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat kita pasti laksanakan," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Surat-edaran-UN.jpg

Surat edaran dari Kemendikbud RI terkait penghapusan UN. (FOTO: Istimewa)

Irawan melanjutkan, para guru dan kepala sekolah di Kota Cirebon sudah memahami tentang mekanisme terkait penghapusan UN. Sehingga, variabel kelulusan akan mengikuti sesuai apa yang ditentukan oleh Mendikbud.

"Pembatalan UN tidak mejadi masalah bagi kita, karena semuanya sudah pada paham untuk mengukur tingkat kelulusan," ujarnya.

Irawan menjelaskan, adapun penentuan kelulusan bagi Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara untuk kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES