Peristiwa Daerah

Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pemilik Bahan Peledak

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:27 | 33.62k
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan AS pemilik handak warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan AS pemilik handak warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AS (47), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan karena kedapatan menyimpan, membuat, dan memiliki bahan peledak, Senin (23/3/2020) lalu. 

Penangkapan tersebut bersamaan dengan giat Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan 1441 Hijriyah. 

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, “Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Desa Plakpak, Pagantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan."

Pasca penangkapan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Sehingga ditemukan sejumlah barang bukti puluhan kilogram (kg) bahan peledak. 

"BB (barang bukti) yang diamankan di antaranya serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerabg seberat 16 kg," terang Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Kamis (26/3/2020).

Akibat hal tersebut, tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak.

"Berdasar pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Pamekasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES