Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Bapenda Jatim Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:12 | 108.39k
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Gedung Negara Grahadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Gedung Negara Grahadi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) kembali meluncurkan stimulus untuk meringankan beban wajib pajak. Hal itu dilakukan dengan menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang penutupan sebagian layanan Samsat di Jatim. Menyusul penerapan berbagai standar pelayanan berdasar protokol Covid-19. 

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pencegahan covid-19, sejumlah layanan pembayaran PKB telah dilakukan pembatasan jam layanan hingga penutupan. 

Khususnya untuk 164 layanan unggulan, mulai dari Samsat Keliling, payment point, Samsat drive thrue dan Samsat corner telah ditutup. Masa penutupan ini telah berlangsung sejak 23 Maret hingga 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang.

“Saat ini yang masih beroperasi adalah 46 Samsat induk dan 12 Samsat drive thrue yang melekat di Samsat induk. Tetapi dengan layanan terbatas, yakni dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari biasa dan pukul 08.00-11.00 pada hari Jumat,” tutur Boedi Prijo, Kamis (26/3/2020). 

Edisi-Kamis-26-Maret-2020-pajak.jpg

Kendati tetap beroperasi, layanan tersebut menerapkan protokol covid-19 secara ketat. Mulai dari pemasangan tenda sterilisasi, pemeriksaan thermal gun, penggunaan masker oleh petugas, penambahan fasilitas wastafel hingga penyediaan hand sanitizer.

Selama masa penutupan layanan tersesbut, Boedi mengakui adanya potensi pembayaran yang tidak tepat waktu. Namun, hal tersebut dapat dimaklumi dalam situasi darurat Covid-19 ini. Karena itu, keterlambatan pembayaran pajak tidak akan dikenakan sanksi denda. 

“Karena ada penutupan, tentu akan ada yang membayar nanti setelah layanan dibuka kembali seperti biasa. Dan itu tidak dikenakan atau dibebaskan dari denda,” jelas Boedi.

Kendati pelayanan tidak dapat maksimal, Boedi menegaskan bahwa kinerja Bapenda dalam menarik pendapatan telah sesuai target pada triwulan 1. Pendapatan yang telah dipenuhi Bapenda dari sektor pajak telah mencapai 22 persen, lebih tinggi dari target yang dipatok sebesar 15 persen. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES