Peristiwa Daerah

Polres Tuban Tangkap Pelaku Tindak Asusila Kepada Anak di Bawah Umur

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:56 | 28.96k
Polres Tuban saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Kamis,(26/03/2020) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Polres Tuban saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Kamis,(26/03/2020) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Seorang pria pelaku tindak asusila terhadap enam anak laki-laki di bawah umur berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tuban, Kamis (26/03/2020).

Tersangka diketahui bernama Muksin alias Yusak bin Muktar, asal Kabupaten Lamongan. Dia dilaporkan pada Jumat (13/03/2020) lalu. Pelaku diperiksa telah melakukan tindak asusila tersebut kepada enam orang anak dibawah umur.

Korban yang berjumlah 6 orang itu diantaranya NAGGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan FSA (14) berasal dari Kabupaten Lamongan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, motif pelaku ketika melakukan aksi tersebut karena yang bersangkutan pernah menjadi korban kasus asusila serupa saat remaja.

"Ini korban dulu saat usia 13 tahun juga pernah jadi korban. Jadi ini dia katanya balas dendam karena dulu pernah jadi korban asusila selama 3 tahun," beber Kapolres.

Disampaikannya, kronologis kejadian dimulai dari awal Januari, yang mana tersangka mulai bertemu dengan korban. Setelah itu, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila. Pelaku sudah melakukan hal tersebut selama delapan kali dengan enam korban yang berbeda.

"Untuk menarik korban, tersangka ini sering memberikan baju, jaket, tas dan barang barang berharga lainnya kepada korban," jelas Ruruh.

Dari keterangan tersangka, ia melakukan tindak asusila kepada korban di kamar kos, di tempat ibadah di Tuban dan di atas truck ranger. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, diantaranya 2 sarung batik, 1 unit hp, dan beberapa pakaian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 TAHU 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES