Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Komisi VIII DPR RI Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:30 | 18.35k
Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus (FOTO: pontas)
Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus (FOTO: pontas)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTAKomisi VIII DPR RI siap merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bergerak melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus menyebut bahwa DPR RI akan bergerak cepat untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana segera kami kebut. Begitu masuk (masa persidangan III DPR RI) akan kami langsung bahas di Komisi," ujar Ihsan Yunus dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut bahwa rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR RI.

"Sudah dijadwalkan untuk dibahas. RUU usulannya sudah masuk Prolegnas. Kami pastikan Komisi VIII segera bahas untuk beberapa poin krusial. Harapannya bisa segera digedok dan pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi Corona ini," jelas Ihsan.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini akan menguatkan pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana. Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien.

"SOTK-nya BNPB juga kita dorong agar kuat dan responsif. Peran Pusat dan Daerah yang sinergis dalam penanganan bencana kaya gimana. Dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum," ujarnya.

"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting. Kan bangsa kita harus sadar literasi bencana agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini," imbuh Ihsan.

Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan. "Sudah pasti itu (melibatkan para pakar dan ahli bencana). Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandas Ihsan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES