Peristiwa Nasional

Pandemi Covid-19, Kemenhub RI Respons Daerah yang Ingin Menutup Bandara

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:46 | 46.73k
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub RI) dalam suatu acara (FOTO: Istimewa)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub RI) dalam suatu acara (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub RI), menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya, usulan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Kemenhub RI dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurut Novie Riyanto, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.

"Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Novie Riyanto dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, Novie Riyanto menegaskan bahwa bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Kata dia, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” kata Dirjen Novie di Jakarta. 

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.(*)

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " tutup Dirjen Novie. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES