Peristiwa Daerah

Berkumpul saat Pandemi Corona, Ini Ancaman Hukumannya

Rabu, 25 Maret 2020 - 21:32 | 71.66k
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Khusnul Hasana/ TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Khusnul Hasana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, pada 19 Maret 2020 lalu Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 yang menginstruksikan untuk melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih berkumpul.

Melalui maklumat tersebut pasukan kepolisian bergerak untuk membubarkan masyarakat yang sedang berkumpul, salah satunya yang beberapa hari ini dilakukan petugas kepolisian wilayah Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepada media bahwa apabila masih ada yang melanggar maka dilakukan penindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 212  216 dan 218 KUHP. Isi dalam masing-masing pasal tersebut yakni:

Pasal 212: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218:  Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda ini tentu mengacu pada aturan SOP, kita bisa melakukan penangkapan dan kemudian kita juga bisa melakukan pemeriksaan namun apabila itu sudah dilakukan secara mengancam," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa tindakan kepolisian yang didasarkan pada Maklumat Polri merupakan tindakan yang sah secara hukum karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19 sudah meluas.

"Efektif kalau operasi penertiban ini dilakukan setiap malam dan harus merata jangan diskriminatif," ujarnya pada Rabu (25/3/2020) saat ditanya mengenai efektivitas hukuman tersebut.

Menurutnya, hukuman oenjara 1 tahun tersebut merupakan sanksi maksimum yang dikenakanbkepada masyarakat yang masih nekat berkumpul atau berkerumun saat pandemi virus Corona atau Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES