Peristiwa Daerah NKRI Lawan Corona

Cegah Covid-19, Pembubaran Massa di Kota Malang Gencar Dilakukan

Rabu, 25 Maret 2020 - 19:10 | 86.91k
Apel operasi gabungan yang dipimpin oleh Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson di halaman utama Polresta Malang Kota. (Foto: Humas Pemkot Malang)
Apel operasi gabungan yang dipimpin oleh Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson di halaman utama Polresta Malang Kota. (Foto: Humas Pemkot Malang)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, MALANG – Warga Kota Malang tidak bisa enteng menanggapi Covid-19. Apalagi, pemerintah pusat menetapkan sebagai bencana nasional non alam. Sebab itu, Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri gencar melakukan operasi gabungan.

Pembubaran massa atau masyarakat yang bergerombol dan beraktivitas di luar rumah mulai dilakukan di seluruh wilayah Kota Malang.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemprov Jatim.

Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson memimpin apel Opsgab pada Selasa (24/3/2020) malam di halaman utama Polresta Malang Kota.

Dandim-0833-Kota-Malang-b.jpg

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk melaksanakan maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Malang.

“Kegiatan ini kita laksanakan bersama dalam rangka menghadapi kedaruratan nasional” ujarnya.

“Saya harap kegiatan bisa dilaksanakan tetap dengan terkoordinir dan juga ada sinergitas dari Polri maupun TNI sehingga terlihat juga ini adalah upaya bersama serta urgen," katanya menambahkan.

Opsgab yang sudah digelar kedua kalinya ini untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan surat edaran (SE) Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19).

SE Wali Kota Malang nomor 7 ini mengintruksikan sampai dengan 7 April 2020 semua tempat usaha harus tutup saat jam 8 malam.

Dandim-0833-Kota-Malang-c.jpg

SE Wali Kota ini menyasar dunia usaha seperti pusat perbelanjaan seperti Ramayana, Matos, MOG, Cyber Mall, Malang City Point dan Pusat Perbelanjaan yang sejenis, yakni Warnet, toko swalayan (Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Giant, Hero, Hypermart, Superindo, dan Toko Swalayan lain). Termasuk restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya. Hanya diperbolehkan melayani dengan cara pesan antar. Apabila terjadi antrian, jarak antar orang minimal satu meter.

Operasi gabungan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Denpom, Satpol, BPBD dan Bakesbangpol. Patroli juga diikuti oleh Sekda Kota Malang yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang beserta Kepala BPBD Alie Mulyanto, Kasatpol PP Prijadi dan Kabag Humas Widianto.

Rombongan bergerak menuju Jalan Jakarta, Jalan Bogor, Jalan Veteran, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat). Tim opsgab membubarkan dan memulangkan kerumunan massa sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tutup.

“Mas, Mulai hari ini sampai 8 malam, tolong tutup ya,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji saat memasuki toko modern di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Jalan kaki bersama menyusuri sepanjang Suhat, Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson beserta jajaran. Mereka mengimbau masyarakat yang ada untuk segera pulang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES