Peristiwa Daerah

Dinas Kesehatan Bantul Akan Keluarkan Surat Keterangan Selesai Observasi

Rabu, 25 Maret 2020 - 19:02 | 43.17k
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTULDinas Kesehatan kabupaten Bantul akan mengeluarkan 66 surat keterangan sudah menyelesaikan masa observasi bagi orang-orang yang sempat kontak dengan pasien positif Covid 19

Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja menyampaikan pernyataan ini pada jumpa pers di Taman Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (25/3/2020).

Agus memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah selesainya masa observasi seluruhnya dinyatakan sehat. Sehingga keluarnya surat keterangan ini sekaligus menepis isu dan rumor yang beredar di masyarakat yang menyatakan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Bantul berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) bahkan positif Covid 19.

Agus mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid 19. Hasilnya tidak ditemukan gejala pneumonia, sehingga statusnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang harus melakukan observasi selama 14 hari. 

"Berdasarkan hasil uji lab seluruhnya dinyatakan negatif". jelas Agus. 

Mereka dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP) bila ditemukan gejala Pneumonia dalam pemeriksaan. Bila dinyatakan berstatus PDP maka harus menjalani perawatan di rumah sakit rujukan. Hingga saat ini terdapat 19 PDP yang dirawat, satu diantaranya terkonfirmasi positif. 

Terkait dengan pasien positif Covid 19 yang saat ini dirawat di RSUD Panembahan Senopati kondisinya semakin membaik. Akan dilakukan satu kali lagi uji swab untuk memastikan tidak terdapat lagi infeksi Covid 19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES