Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Tim Gugus Tugas Waspada Covid-19 Hentikan Hajatan di Dua Lokasi

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:14 | 91.93k
Camat Cilacap Selatan, Hj Annisa Fabriana saat negosiasi dan lokasi hajatan yang dilarang. (Foto: Estanto/TIMES Indonesia)
Camat Cilacap Selatan, Hj Annisa Fabriana saat negosiasi dan lokasi hajatan yang dilarang. (Foto: Estanto/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, CILACAP – Acara hajatan pernikahan di Jalan Beo Barat, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, terpaksa dihentikan oleh Tim Gugus Tugas Waspada Covid-19 Kecamatan Cilacap Selatan, Rabu (25/3/2020).

Pasalnya, tim menilai penyelenggara melanggar aturan tentang kegiatan yang mendatangkan massa. Juga penyelenggara tidak mengindahkan perintah dari Pemkab Cilacap agar hajatan hanya menggelar ijab kabul, tanpa ada keramaian lainnya.

Namun penyelenggara justru meminta ganti rugi materi supaya dikembalikan. Sebab, ada petugas yang sengaja melakukan sosialisasi Covid-19 menggunakan pengeras suara di depan Jalan Beo Barat, lokasi acara. Akibatnya, tamu undangan yang akan menghadiri hajatan tidak berani datang.

negosiasi-dan-lokasi-hajatan-b.jpg

Akhirnya terjadi ketegangan, penyelenggara yang bernama Iwan diminta bertemu dengan Camat Cilacap Selatan, Hj Annisa Fabriana yang sudah menunggu di salah satu rumah makan di depan Jalan Beo Barat.

Iwan dan Annisa terlibat dalam perbincangan sekitar 30 menit, sambil menunggu mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot lokasi hajatan dengan disinfektan.

Di lokasi hajatan, camat kembali mengatakan bahwa acara harus dihentikan karena telah melanggar aturan terkait antisipasi penyebaran virus corona yakni mendatangkan kerumunan massa.

"Kami kasih waktu sampai setelah begalan tampil dan tempat ini harus dikosongkan, untuk disemprot disinfektan," ucap Annisa tegas.

negosiasi-dan-lokasi-hajatan-c.jpg

Namun Iwan justru mengatakan soal ganti rugi. Tetapi tampaknya Annisa tak menghiraukan dan dia meninggalkan lokasi hajatan.

Kepada TIMES Indonesia, Annisa mengatakan imbauan ini sebetulnya sudah diawali dari kemarin.

"Melihat laporan dari orang yang hajatan kemarin, Tim Gugus Tugas Waspada Covid-19 dan diketahui Sekcam, Kapolsek, Danramil, Lurah sudah mendatangi yang punya hajat untuk menyampaikan informasi bahwa per tanggal 24 Maret 2020, Kabupaten Cilacap memberlakukan Waspada Covid-19 dengan melarang seluruh kegiatan yang berwujud pada pengumpulan massa lebih dari 10 orang. Oleh karenanya, ketentuan ini berlaku secara umum kepada siapa saja," kata Annisa.

Soal larangan ada pada surat tanggal 24 Maret 2020, bupati dengan tegas menyatakan bahwa pengumpulan massa atau hajatan, seperti pengajian, pergelaran wayang, olahraga massa, harus dihentikan.

"Sehingga kami pada hari kemarin sudah menyampaikan surat dari bupati. Diharapkan hari ini kegiatannya ijab saja dan saya sudah di depan dengan Pak Iwan dan beliau sudah bercerita, saya tangkap beliau sudah bersedia melakukan ijab saja dan katanya sedikit ada begalan. Silakan begalan tapi untuk keluarga saja ya," tuturnya.

"Beliau mengiyakan, makanya ke sini untuk membantu melakukan penyemprotan di sekitar lokasi karena protapnya bahwa tempat yang dimungkinkan untuk mendatangkan massa untuk disemprot disinfektan," sambung Annisa.

Annisa menegeaskan ada 48 titik hingga 4 April yang melakukan hajatan. Dan 47 lainnya sudah terselesaikan dan mau mengindahkan imbauan dan perintah untuk tidak menyelenggarakan hajatan.

"Soal kerugian itu tak akan terjangkau oleh kita (pemerintah daerah). Ini kan hal yang perdata ya dan sangat pribadi, bagaimana pemerintah mengganti rugi itu," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES