Peristiwa Daerah

Menikah Ditengah Darurat Pandemi Covid-19, Kemenag Majalengka: Ini Aturannya

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:10 | 237.60k
Caption: Foto ilustrasi
Caption: Foto ilustrasi

TIMESINDONESIA, MAJANGLENGKAMenikah adalah ibadah. Namun, ditengah ancaman penyebaran virus Corona atau Covid-19, seperti sekarang ini pelaksanaan pernikahan memang sulit diselenggarakan seperti biasa. Apalagi, pemerintah telah menetapkan kebijakan social distancing dan larangan keluar rumah. 

Nah, bagi warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang sudah merencanakan pernikahan dan sudah mendaftar ke Kepala Urusan Agama (KUA) setempat sebelum darurat Corona, jangan khawatir pernikahan batal.

Pernikahan tetap bisa diselenggarakan, hanya saja mungkin resepsi atau pesta yang sebaiknya ditunda. Mengingat, pemerintah juga melarang diadakannya acara berkumpul di keramaian.

Untuk aturan pernikahan sendiri, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan baru pernikahan di tengah wabah virus Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, H Yayat Hidayat, melalui Humas Kemenag, Taupik Hidayat menjelaskan, berdasarkan surat edaran tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19.

Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:

A. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

B. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Setelah menggelar akad, kami meminta pesta pernikahan ditunda. Walaupun itu telah dipersiapkan sebelumnya. Disinilah mulai sekarang diperlukan saling pengertian," jelas Taupik.

Selain itu, Taupik menambahkan, khusus bagi pendaftar baru yang akan melangsungkan akad pernikahan untuk sementara waktu, di tahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

"Jadi bagi warga Majalengka yang akan baru mendaftar untuk akad pernikahan, kami tahan terlebih dahulu sampai tanggal 31 Maret 2020 atau sampai menunggu instruksi selanjutnya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Adhitya Hendra

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES