Peristiwa Daerah

Masa Kerja Ditunda, PPK dan PPS Bakal Tak Terima Gaji

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:19 | 147.76k
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Hevy Indah Oktaria (FOTO: Dhani/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Hevy Indah Oktaria (FOTO: Dhani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KENDAL – Sejumlah Tahapan Pilkada Kendal 2020 ditunda KPU setempat melalui Surat Keputusan (SK) nomor 127/PP.01.2-Kpt/3324/KPU-Kab/III/2020. Dengan penundaan tersebut, pelaksanaan pemungutan suara juga akan mundur dan anggota PPK dan PPS bakal tak terima gajinya.

Penundaan ini dilakukan selama masa siaga darurat  atas kejadian luar biasa (KLB) menyebarnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beberapa penundaan yakni, masa kerja Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkatan desa di tunda.

“Karena belum bekerja, praktis hak dan kewajiban seperti gaji atau honor unutk PPK dan PPS juga ditunda. Penundaan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Hevy Indah Oktaria,  Rabu (25/3/2020).

Diakuinya, jika PPK dan PPS sudah dilakukan seleksi dan sudah terpilih. Bahkan KPU sudah melantik PPK di 20 kecamatan dan PPS di 286 Desa dan Kelurahan. “Tapi dengan adanya penundaan, maka mereka belum bisa bekerja dan mendapatkan haknya,” kata

Selain itu penundaan juga terjadi untuk verifikasi calon perseorangan (independen). “Tapi untuk Kendal tidak ada calon perseorangan. Jadi tidak masalah dengan adanya penundaan hal tersebut,” tandasnya.

Selain itu  penundaan lainnya juga terjadi untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Konsekuensinya, lanjut Hevy, tentu saja juga berimbas pada tahapan untuk Pemutakhiran Data Pemilih. “Semua penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tandasnya.

Perihal untuk pemungutan suara Pilkada Kendal 2020, diakuinya pihaknya belum bisa memastikan. Sebab untuk menunda Pilkada 2020 dibutuhkan revisi undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Kami menunggu keputusan dari pusat nanti seperti apa,” tandasnya.

Sementara menyikapi marakanya penyebaran  Covid-19, Bupati Kendal mulai menetapkan Kendal dalam status Darurat Bencana  Korona. Yakni terhitung sejak 18 Maret-18 Juni 2020.  Penetapan tersebut melalui SK Bupati Kendal Nomor: 360/196/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Epidemi dan Wabah Penyakit Korona Virus Disease 2019 di Kendal.

“Penyebaran virus korona sudah dinyatakan sebagai pandemi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Jumlah masyarakat yang terserang virus korona semakin hari semakin meningkat. Bahkan sudah terdapat korban jiwa. Maka kami putuskan siaga bencana korona hingga 18 Juni 2020 atau selama 92 hari sejak ditetapkan pada 18 Maret 2020,” kata Bupati Kendal, Mirna Annisa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES