Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Mitigasi Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:12 | 16.68k
Kemendagri meminta agar Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan preventif untuk membantu penanganan Covid-19, dengan melakukan realokasi anggaran dana. (FOTO: kemendagri)
Kemendagri meminta agar Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan preventif untuk membantu penanganan Covid-19, dengan melakukan realokasi anggaran dana. (FOTO: kemendagri)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif untuk membantu penanganan Covid-19, dengan melakukan realokasi anggaran dana.

Upaya ini perlu segera dilakukan mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Melalui Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Darurat Tertentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

"Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri DR. Drs. Safrizal Za, M.si dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD). Dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH). Salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19, harus didukung dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut.

"Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH," imbuh Safrizal.

Lebih lanjut, menyasar kepada kebutuhan dunia usaha, Safrizal juga menekankan agar Pemda dapat melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan.

 Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemerintah Daerah. 

Safrizal juga mengingatkan bahwa urusan covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegana penyebaran pandemi ini.

Kemendagri RI juga menyampaikan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja. Namun semua harus bergerak dan serentak melakukan pencegahan penyebaran virus ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES