Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Bersama Mengawal Konstruksi Negara Hukum

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:23 | 129.47k
Anang Sulistyono, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)
Anang Sulistyono, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Indonesia secara konstitusionalitas sudah menggariskan dirinya sebagai negara hukum. Garis konstitusi ini seharusnya ditaati atau  oleh setiap subyek bangsa, artinya setiap diri manusia Indonesia wajib menunjukkan sikap dan perilakunya yang seirama dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Secara teoritikal konsep negara hukum lahir sebagai reaksi terhadap konsep kedaulatan negara tradisional yang di gagas oleh: Augustinus, Thomas Aquinas (teori kedaulatan tuhan) , Machiavelli, Paul Laband, Georg Jellinek   (teori negara kekuasaan), Jean Bodin  (teori kedaulatan raja), Thomas Hobbes  (teori konstruk, Home homini lupus), Rouseau, Montesquieu, John Lockc (teori kedaulatan rakyat),  Hugo de Groot, Krabbe, Leon Duguit (teori kedaulatan hukum atau supremacy of law).

Meski secara teoritis seperti itu, namun setipa subyek bangsa ini harus selalu dingatkannya secara etik tentang kewajibannya dalam mengawal konstruksi negara hokum. Dalam pandangan filosof, Secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama  orang  menuntut agar negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu: (1) kepastian hukum,  (2) tuntutan perlakuan yang sama,  (3) legitimasi demokrasi, dan  (4) tuntutan akal budi. (Magnis Suseno,1994)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pendapat Magnis Suseno itu menunjukkan, bahwa  tidak mungkin negara dibiarkan lepas tanpa hukum. Hukum harus ada sebagai bukti kalau negara itu tidak sekedar ada, melainkan juga bisa berperan lebih baik dalam mengatur dirinya, mengatur hubungan antara dirinya dengan warga atau rakyat, dan hubungan antara sesama warga atau rakyat.  Kewajiban negara dan rakyat akan diukur  melalui rambu-rambu yang sudah terumus di dalam hukum. Dalam tahap mengatur hubungan inilah, kedudukan hukum jelas menjadi piranti normatif yang strategis dalam membangundan menguatkan demokrasi.

Hal itulah yang mendasari kenapa negara itu layak menyebut dirinya sebagai negara hukum.  Hukum menjadi pengawal utama kehidupan  negara. Diantara yang dikawal oleh hukum untuk ditegakkan dan diwujudkan adalah kehidupan demokrasi. Norma-norma hukum yang berisi aturan tentang perilaku yang harus dikerjakan dan dilarang untuk diperbuat akan menentukan ke arah mana demokrasi diantarkan dan ditegakkan.  Rakyat akan berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kemauannya jika tidak diarahkan dan dikendalikan oleh hukum.

Adnan Buyung Nasution dan Von Savigny pernah menyatakan, bahwa negara hukum tidak bisa dilepaskan dari pengertian negara demokrasi. Hukum yang adil hanya ada dan bisa ditegakkan di negara yang demokratis.  Dalam negara yang demokrasi, hukum diangkat, dan merupakan respon dari aspirasi rakyat. Oleh sebab itu hukum dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Dalam pandangan Hugo Krabbe (guru besar Universitas Leiden),  yang dimaksud dengan “hukum” pada konsep negara hukum bukan semata-mata hukum formal yang diundangkan, tetapi hukum yang ada di masyarakat,  dan  hukum formal  adalah  benar apabila sesuai dengan hukum materil yakni perasaan hukum yang hidup di masyarakat.

Kalau sudah bertekad mengawal bangunan negara hukum itu, konsekuensinya dalam konstruksi negara hukum  atau berbasis asas the rule of law  berarti mengandung tuntutan bahwa dalam penyelenggaraan negara segala tindakan penguasa dan masyarakat negara harus berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan melindungi kepentingan masyarakat yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia  dari tindakan yang sewenang-wenang (Joeniarto,1968).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pikiran tersebut menunjukkan bahwa kedudukan hukum itu strategis dalam mengatur kehidupan negara. Penguasa menjadi sah dalam menjalankan aktifitasnya  adalah berpijak pada hukum yang berlaku. Tindakan dan diskresi yang diambil oleh penguasa, rujukannya adalah hukum. Sandaran kepada hukum ini bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan penguasa dalam berperilaku, tetapi menyangkut kepentingan makro kehidupan bangsa.  Aspirasi rakyat yang dipercayakan kepada para penyelenggara kekuasaan sebenarnya merupakan bukti eksistensi berfungsinya hukum.

Dalam ranah itu, hukum berisi norma perlindungan kepentingan rakyat seperti keadilan, kebebasan menentukan pilihan, perlakuan yang adil atau menikmati hak keadilan untuk semua (justice for all), perlakuan yang manusiawi, hak memperoleh kesejahteraan dan pekerjaan yang layak, serta pendidikan yang berkualitas (berkelayakan). 

Tidak jalannya konsep negara hukum dalam realitasnya, khususnya dalam implementasi hukumnya telah menjadikan tercemarnya kedudukan negara hukum. Stigma yang ditujukan kepada negara hukum digeser menjadi negara kekuasaan dan kedudukan hukum terdistorsi menjadi subordinasi negara kekuasaan. Praktik penyelenggaraan kekuasaan atau implementasi roda kehidupan pemerintah dalam beberapa aspek strategis terjebak dalam penyimpangan hukum itu sendiri.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Jika penyelenggara kekuasaan memang mengimplementasikan tugas, kewenangan, atau peran sebagaimana yang digariskan oleh norma hukum itu, maka hal ini berarti menyelenggarakan tujuan ideal yang sudah melekat dalam diri negara hokum, ynag nota bene bermakna menjaga konstruksi negara hokum. (*)

*)Penulis: Anang Sulistyono, Doktor Ilmu Hukum dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)

*)Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Adhitya Hendra

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES