Kopi TIMES

Omnibus Law: Solusi atau Petaka?

Jumat, 06 Maret 2020 - 18:24 | 371.37k
Ibnu Tokan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.
Ibnu Tokan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik kebijakan Omnibus Law akhir-akhir ini terus mewarnai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara lewat usulan pemerintah untuk menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan. Dari beberapa Rancangan UU ini, penulis mencoba untuk melihat dua Rancangan UU yang menjadi bahan perbincangan di kalangan akademis maupun masyarakat kelas bawah.

Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan kerja mencakup 11 klaster yaitu penyederhanaan perijinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintahan; dan kawasan ekonomi. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perpajakan mencakup 6 pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.

Kedua Rancangan Undang-Undang ini menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Di kalangan yang mendukung rencana pemerintah tersebut menyatakan omnibus law sebagai solusi untuk menjawab persoalan tumpang tindih beberapa peraturan perundang-undangan di indonesia. Namun di kalangan penentang/ kontra menganggap bahwa rencana omnibus law tersebut sebagai upaya petaka yang mendelegitimasi hak-hak setiap sektor kegidupan berbangsa dan bernegara jika Rancangan Undang-Undang ini diberlakukan.

Dalam konteks pembahasan ini, Penulis tidak akan membahas mengenai subtansi muatan Rancangan Undang-Undang di atas sebab membutuhkan suatu kajian yang kompherensi. Namun penulis akan melihat dari sudut pandang kedudukan omnibus law dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Konsep Omnibus Law

Secara harafiah defenisi omnibus law adalah untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin yakni Omnis yang berarti “untuk semua” atau “banyak’. 

Bryan A Garner, dalam Black law Dictionary Ninth Edition menyebutkan, “Omnibus: Relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes”. Apabila diterjemahkan secara bebas maka omnibus law berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Hal ini juga di pertegas oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah di lantik pada oktober 2019 silam menyatakan bahwa omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. 

Menurut Jimmy Zafrius Usfunan mengatakan bahwa implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara telah menrapkan konsep Omnibus Law seperti Amerka Serikat ( The Omnibus actof june 1868, The Omnibus Actof February 22, 1889), Kanada (Criminal Law Amandement Act, 1968-1969), dan Philipine (Tobacco regulation Act of 2003).

Omnibus Law dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Tinjauan atas kedudukan Omnibus Law dalam sistem peraturan perundangn-undangan Indonesia dapat didasarkan pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika merujuk pada pasal 7 UU No. 15 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 jelas bahwa didalam hierarki dan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut belum ada konsep Omnibus Law sebagai satu asas dalam sumber hukum sehingga menjadi pertanyaan ialah dalam hierarki perundang-undangan posisi omnibus law ini apakah sejajar dengan undang-undang atau di atas undang-undang.

Maka, ketika pemerintah memaksa RUU Omnibus Law ini di terapkan akan terjadi paradigma pembangunan hukum yang tidak selaras dengan amanat konstitusi dan melabrak teori peraturan perundang-undangan kita yang sudah diatur lebih jelas didalam UU No. 15 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan jika materi muatan pasal yang ada dalam omnibus law itu dilakukan judcial riview maka pengadilan mana yang paling berwenang mengadili, Apakah Mahkamah Konsitusi (MK) ataukah Mahkamah Agung (MA)? Mengingat kedudukan omnibus law ini belum jelas apakah sejajar dengan Undang-Undang ataukah di bawah Undang-Undang.

Secara historis walaupun negara-negara Anglo-saxon menerapkan omnibus law seperti yang dikemukakan di atas, namun penulis melihat bahwa gagasan omnibus law dalam sistem anglo-saxon ini bisa diterapkan di dalam sistem civil law, dalam hal ini negara Indonesia. Penerapan dalam konteks ke Indonesiaan tidak bisa terlepas dari hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia karena kita adalah negara hukum ( pasal 1 ayat (3) UUD 1945) yang mana setiap Rancangan Undang-Undang wajib memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti asas kejelasan tujuan; asas kesesuaian antara heararki, jenis, dan materi muatan; asas kehasilgunaan dan kedayagunaan; asas kejelasan rumusan; dan asas keterbukaan agar kualitas dari peraturan perundang-undangan bisa memberikan dampak yang hormoni dalam proses penyelenggaran negara yang baik.

Terakhir, dengan adanya polemik kedudukan omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia maka perlu ada pengkajian lebih jauh di kalangan pemerintahan, akademisi maupun praktisi hukum untuk merevisi beberapa peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan alur penafsiran gramatikal, historis,otentik, sistematis, teologis/sosiologis, perbandingan dan penafsiran futuristik. Tujuannya semata-mata agar mehasilkan peraturan yang ideal demi mewujudkan tujuan hukum seperti yang di cita-citakan oleh aristoteles yakni tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan.

 

*) Penulis: Ibnu Tokan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES