Peristiwa Daerah

Dinas Pertanian Banyuwangi Tegaskan HGU PT Bumi Sari Hanya Bayu Songgon

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:08 | 311.46k
Jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, saat menemui perwakilan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, saat menemui perwakilan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIDinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, menegaskan bahwa wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses, berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, No 188/108/KEP/429.011/2019 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perkebunan dan Hotikultura Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Ir Syaifullah MM, kepada perwakilan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kamis (5/3/2020). Pertemuan di ruang Lounge dinas tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Pertanian, Dewa Made Wicaksana beserta jajaran dan Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Ali Masduki bersama anggota.

“Terkait kebun sesuai SK Bupati banyuwangi, dan SK itu berlaku sejak 12 April 2019,” katanya.

Dalam SK Bupati Banyuwangi, tertulis bahwa perkebunan Bumisari dibawah naungan PT Bumi Sari Maju Sukses, berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, luas 1.189,81 hektar. Dengan HGU No 155/HGU/BPN/04, berlaku hingga 31 Desember 2034.

Namun dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa untuk luasan dan batas wilayah HGU PT Bumi Sari Maju Sukses, bukan menjadi kewenangan dinas. Tapi menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari keterangan tersebut, warga Pakel yang juga melakukan aksi damai di depan kantor dinas menduga adanya kejanggalan.  Warga sering kali menghadapi kasus hukum ketika melakukan aktivitas diperkebunan yang berada di wilayah administrasi Desa Pakel.

Padahal senada dengan SK Bupati Banyuwangi, surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, juga menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari Maju Sukses.

“Kami menduga ada diskriminasi dan kriminalisasi dalam kasus ini,” ucap Fathurrahman, koordinator massa sekaligus perwakilan Forum Suara Blambangan (Forsuba) selaku pendamping warga Desa Pakel.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bumi Sari Maju Sukses, Eko Sutrisno SH, menyampaikan bahwa perusahaa  memiliki bukti-bukti otentik atas hak pengelolaan HGU. Bahkan, perusahaan milik Djohan Soegondo tersebut juga telah melakukan pengukuran ulang atas luasan HGU perkebunan.

“Hasil dari ukur ulang tersebut luasnya tidak berubah, tetap sesuai dengan sertifikat HGU yang dimiliki PT Bumi Sari,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES