Indonesia Positif

KKN 14 Unisma Malang Ajak Kawula Muda Desa Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 29 Februari 2020 - 11:13 | 41.25k
Foto bersama panitia dan peserta Penyuluhan Kenakalan Remaja. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Foto bersama panitia dan peserta Penyuluhan Kenakalan Remaja. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan kelompok KKN kelompok 14 Unisma Malang melakukan penyuluhan kenakalan remaja dan bahaya Napza (Narkoba, psikotropika dan zat adiktif).

Dari zaman ke zaman kenakalan remaja tidak bisa kita hindarkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Tentu hal ini jika tidak kita cegah, aktivitas buruk itu akan menjadi budaya dan melekat dalam kehidupan.

Sehingga, efek buruknya yaitu menganggu perkembangan sebuah peradaban dan kemajuan. Dengan melakukan tindakan-tindakan kecil seperti penyuluhan, pengumuman dan aksi penolakan bahaya tersebut kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penyuluhan kenakalan remaja dan bahaya napza dilakukan pada Jumat (14/2/2020). Penyuluhan itu dihadiri para siswa-siswi  sebanyak 60  murid SMP 2 Bambang bertempat di aula kantor Desa Bambang, Kec Wajak Kab Malang. 

Dalam kegiatan tersebut Mahasiswa KKN 14 Unisma turut mengundang anggota kepolisian polsek wajak antara lain Brigadir Acep SW dan Brigadir Oktav Wahyu P.

KKN-14-Unisma-Malang-2.jpg

Adapun penyampaian materi pertama yang disampaikan oleh Brigadir Acep SW ialah mengenai kenakalan remaja. Dalam penyampaian materi kenakalan remaja, Brigadir Acep menerangkan bahwa perbuatan menyimpang pada generasi muda mudi saat ini antara lain penyalahgunaan obat-obatan, balap liar, seks bebas, sampai perbuatan kriminal lainnya yang dilakukan anak usia remaja.

Kemudian disambung materi kedua yang disampaikan oleh Brigadir Oktav Wahyu P ialah mengenai bahaya Narkoba dan pasal-pasal yang menjerat mengenai narkoba.

Ia menjelaskan data kasus narkoba di wilayah Jatim Tahun 2019 kasus= 2.268, tersangka =2.186, jenis kelamin laki-laki= 1.961 dan wanita= 225.  

Dalam penyampaian materi bahaya narkoba tersebut, Brigadir Oktav menerangkan bahwa pemakaian obat-obatan yang salah digunakan para remaja seperti ganja, heroin, opium, morphin, extacy, shabu-shabu dan jenis-jenis obat-obatan yang lainnya, yang sebenarnya untuk hewan tetapi digunakan untuk manusia.

Pasal 127 ayat (1) Adapun ancaman hukuman setiap penyalah guna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Narkotika golongan 2 bagi diri sendiri diancam pidana paling lama 2 tahun.

Dan, Narkotika golongan 3 bagi diri sendiri di ancam pidana penjara paling lama 1 tahun. Dan masih banyak lagi pasal-pasal mengenai penyalahgunaan Narkoba.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Untuk mencegah akan hal-hal negative seperti itu maka diadakan kegiatan ini. Perlu untuk generasi muda agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, renungi kesadaran kita sebagai generasi penerus bangsa supaya para pemuda tidak terjerumus akan hal-hal negatif.

Terutama pada pencegahan pertama pada muda-mudi kita supaya tidak terjerumus ke hal-hal negatif yaitu Keluarga, keluarga ialah madrasah pertama untuk mendidik muda-mudi penerus bangsa.

Maka, peran keluarga sangat penting dalam hal ini. Keberadaan anak muda sangat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, apabila mematuhi peraturan yang berlaku dimasyarakat. Sehingga, muda-mudi kita mampu berkarya untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

Mahasiswa KKN Unsima Malang kelompok 14 berharap muda-mudi di desa ini terbebas dari pengaruh narkoba sekaligus bisa memberikan kontibusi yang positif bagi masyarakat dan bangsa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES