Peristiwa Daerah

Ini Dasar Hukum Keturunan Bangsawan Nenek Halimah Ambil Alih Tanah di Banyuwangi

Sabtu, 29 Februari 2020 - 09:58 | 418.11k
Kerabat Nenek Halimah, Nanang Sugiarto (kiri), Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani (kedua dari kiri), saat berada di kantor BPN Pusat. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kerabat Nenek Halimah, Nanang Sugiarto (kiri), Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani (kedua dari kiri), saat berada di kantor BPN Pusat. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perjuangan nenek Halimah atas warisan tanah seluas 898.815 hektar di Banyuwangi, dan sekitarnya terus berlanjut. Bermodal sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding atas nama sang ayah Wanatirta bin Nuryasentana, dia mengirim surat Klarifikasi Pendaftaran atau Penguasaan Tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Serta surat Ambil Alih atau Penguasaan Tanah ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam kedua surat yang dikirim melalui Forum Suara Blambangan (Forsuba) selaku kuasa pendamping, keturunan bangsawan asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut menjabarkan serta sejumlah dasar hukum. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa langkah yang ditempuh tidak asal-asalan.

Berikut ini isi surat Hj Halimah yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia ;

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 Nama                             : Drs, H. Abdillah

N I K                                        : 3510 0809 0864 0002

Tempat tanggal lahir     : Banyuwangi, 9 Agustus 1964

Alamat                           : Krajan Rt. 04 Rw 01 Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur

Jabatan                          : Ketua Forum Suara Blambangan

 Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hj Halimah Ahli waris atas hak tanah berupa Tanah Bekas Hak Barat/ Hak Eiggedom Verponding atas nama Wanatirta yang terletak di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termaktub pada Surat Penetapan Pengadilan Agama Cilacap No.0056/ Pdt.P/ 2019/PA.Clp tanggal 05 Mei 2019 yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap .

 Bahwa tanah hak waris Hj Halimah cs yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termaktub pada Salinan Penetapan Pengadilan Agama Cilacap Nomor : 0056/Pdt.P/2019 /PA.Clp tanggal 5 Mei 2019 pada halaman 4 dan 5 nomer 4 butir 1, nomer 4 butir 2, nomer 4 butir 6 dan nomer 4 butir 7 seluruhnya seluas 898.905 Ha, terinci sebagai berikut ;

 1.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1331 seluas 307.577 Ha. Terletak di wilayah Ketapang Giri Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bi Nuryasentana;

2.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1380 seluas 512.935 Ha. Terletak di wilayah Kembiritan, Genteng Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

3.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 407 dan 1142 seluas 32.303 Ha. Terletak di wilayah Laleng Klatak Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

4.     4. Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1147, 1148, dan 1149 seluas 46.000 Ha. Terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

 Dan berdasar data Base Kabupaten Banyuwangi luas tanah wilayah administrasi Kabupaten Banyuwangi kurang lebih hanya 5.782 Km2 atau sekitar 578. 200 Ha, oleh karenanya dapat diasumsikan bahwa secara kwalitatif seluruh tanah wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi adalah Tanah hak waris milik Hj Halimah Cs.

 Bahwa tanah - tanah tersebut saat ini secara faktual telah dikuasai oleh pihak lain, diantaranya ada yang berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, dan ada juga yang dikuasai oleh warga masyarakat dan PERHUTANI serta ada pula yang telah menjadi Hak Milik.

 Selanjutnya tanah- tanah a quo akan kami ambil alih penguasaannya dan atau akan kami daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Adapun dalih kami untuk Mendaftarkan Tanah dan atau langsung akan mengambil alih penguasaan Tanah adalah sebagai berikut :

1.     Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna Bangunan dan hak guna Pakai atas tanah antara lain dijelaskan bahwa Hapusnya hak guna usaha, hak guna Bangunan dan hak guna Pakai atas tanah adalah karena adanya Putusan Hukum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 2, Pasal 35 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 55 ayat (1) huruf b angka 3 ;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 55 ayat (2) menjelaskan “ Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan “ ;

3.     Lebih lanjut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan , antara lain menegaskan ;

a.     Pasal 104 ayat (2)

“Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacad hukum administratif dalam penerbitan keputusan pemberian dan /atau sertitifikat atas tanahnya atau melaksanakan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap “ ;

b.     Pasal 105 ayat (1)

“ Pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan Keputusan Menteri “ ;

c.      Pasal 124 ayat (1)

“ Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterbitkan atas permohonan yang berkepentingan “ ;

d.     Pasal 125 ayat (1)

“ Permohonan Pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan langsung kepada Menteri “ ;

4.     Surat Kepala Harian Umum /Arsip Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah VII DKI Jaya Balai Harta Peninggalan Jakarta Nomor : 15/ BHP/ 10/ 2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang Pemberitahuan Tanah Eighendom Verponding, antara lain menegaskan ” …. Kewajiban saudara selaku Keluarga Besar Ahli Waris berhak bertindak tegas , bijaksana, loyal dan adil kepada yang menguasai tanah tersebut sesuai dengan Undang- undang nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya . Yang menguasai tanah Eighendom Verponding hanya punya surat HGB, HGU, HPL tidak punya surat Tanah Hak Milik.”

 Adapun tanah –tanah yang akan kami ambil alih penguasaannya dan atau akan kami daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional adalah ;

1.     Tanah –tanah yang berstatus HGU sebagaimana termaktub pada Surat Putusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/108/Kep/429.011/2019 beserta lampirannya Tertanggal 12 April 2019 ;

2.     Tanah- tanah yang berstatus HGB ,Hak Pakai dan Tanah tanah yang dikuasai Pengusaha dengan dalih menyewa dengan Pihak Ketiga;

3.     Tanah- tanah yang diatasnya digunakan untuk kegiatan Hutan Negara yang dikuasai PERUM PERHUTANI ;

4.     Sedang Tanah –tanah yang telah menjadi Hak milik, dikuasai warga dan tanah tanah terlantar oleh Hj. Halimah akan dilakukan Konversi kepada yang berkepentingan ;

 Disamping itu Ibu Hj Halimah Cs berniat membagikan tanah-tanah a quo kepada warga masyarakat Banyuwangi yang belum memiliki tanah, dan siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam menyukseskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018 tentang REFORMA AGRARIA ;

 Demikian Surat Klarifikasi Pendaftaran / Penguasaan Tanah ini kami sampaikan, dan selanjutnya kami mohon kepada Bapak berkenan memberikan Tanggapan dan jawaban secara tertulis atas klarifikasi kami ini untuk petunjuk lebih lanjut, dan atas kesediaan dan kerjasamanya dihaturkan banyak terima kasih.

Sedang isi surat Ambil Alih atau Penguasaan Tanah yang ditujukan nenek Halimah ke Menteri LHK sebagai berikut ;

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 Nama                             : Drs, H. Abdillah

N I K                                : 3510 0809 0864 0002

Tempat, tanggal lahir    : Banyuwangi, 9 Agustus 1964

Alamat                           : Krajan Rt. 04 Rw 01 Desa Parijatah Kulon

Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Jawa timur

Jabatan                          : Ketua Forum Suara Blambangan

 Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hj Halimah Ahli waris atas hak tanah berupa Tanah Bekas Hak Barat/Hak Eiggedom Verponding atas nama Wanatirta yang terletak di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termaktub pada Surat Penetapan Pengadilan Agama Cilacap Nomor ; 0056/ Pdt.P/ 2019/PA.Clp tanggal 05 Mei 2019 yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.

 Bahwa tanah hak waris Hj Halimah Cs yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termaktub pada Salinan Penetapan Pengadilan Agama Cilacap Nomor : 0056/Pdt.P/2019 /PA.Clp tanggal 5 mei 2019 pada halaman 4 dan 5 nomer 4 butir 1, nomer 4 butir 2, nomer 4 butir 6 dan nomer 4 butir 7 seluruhnya seluas 898.905 Ha , terinci sebagai berikut ;

 1.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1331 seluas 307.577 Ha. Terletak di wilayah Ketapang Giri Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bi Nuryasentana;

2.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1380 seluas 512.935 Ha. Terletak di wilayah Kembiritan, Genteng Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

3.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 407 dan 1142 seluas 32.303 Ha. Terletak di wilayah Laleng Klatak Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

4.     Akte Kepemilikan Nomor Verponding 1147, 1148, dan 1149 seluas 46.000 Ha. Terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi Jawa Timur An Wanatirta Bin Nuryasentana;

 Dan berdasar data Base Kabupatern Banyuwangi luas tanah wilayah administrasi Kabupaten Banyuwangi kurang lebih hanya 5.782 Km2 atau sekitar 578. 200 Ha, oleh karenanya dapat diasomsikan bahwa secara kwalitatif seluruh tanah wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi adalah Tanah hak waris milik Hj Halimah Cs.

 Bahwa tanah - tanah hak milik ahli waris Hj Halimah Cs yang terletak di kabupaten Banyuwangi a quo, saat ini secara factual telah dikuasai oleh pihak lain diantaranya ada yang berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, dan ada juga yang dikuasai oleh warga masyarakat dan PERUM PERHUTANI serta ada pula yang telah menjadi Hak Milik.

 Selanjutnya dengan berdasar data yuridis yang telah ada kami bermaksud mengambil alih tanah - tanah di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang diatasnya terdapat Hutan Negara yang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani untuk kami daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Adapun dalih kami mengambil alih tanah- tanah a quo dapat kami jelaskan sebagai berikut ;

 1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, pada pasal 1 ayat (4) menegaskan bahwa “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah”.

2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), pada Pasal 6 menerangkan bahwa “Terhitung Sejak Berdirinya Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Dibubarkannya Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 105) Dinyatakan Tidak Berlaku.

3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pada Pasal 5 menegaskan Bahwa “ Pendirian BUMN Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah “.

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Pasal 1 Ayat 6 Menegaskan bahwa “Hutan Negara Adalah Hutan Yang Berada Pada Tanah Yang tidak dibebani hak atas tanah “.

5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan Hak , pada Pasal 1 Angka (9) menyebutkan bahwa “ Hak Atas Tanah Adalah Hak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan “.

6.     6. Peraturan perundang-undangan terkait Tanah adalah Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UU PA), yang antara lain menerangkan ;

a.     Hak atas tanah diantaranya adalah hak milik sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf a ;

b.     Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 sebagaimana dijelaskan pada pasal 20 ;

c.      Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan, demikian ditegaskan pada Pasal 24 ;

7.     Undang Undang 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya;

8.     Surat Kepala Harian Umum /Arsip Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah VII DKI Jaya Balai Harta Peninggalan Jakarta Nomor : 15/ BHP/ 10/ 2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang Pemberitahuan Tanah Eighendom Verponding, antara lain menegaskan ” …. Kewajiban saudara selaku Keluarga Besar Ahli Waris berhak bertindak tegas , bijaksana, loyal dan adil kepada yang menguasai tanah tersebut sesuai dengan Undang- undang nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya . Yang menguasai tanah Eighendom Verponding hanya punya surat HGB, HGU, HPL tidak punya surat Tanah Hak Milik.

 Dan tanah –tanah yang akan kami ambil alih selanjutnya oleh Ibu Hj Halimah Cs. sebagian diantaranya akan dibagi-bagikan kepada warga masyarakat Banyuwangi yang belum memiliki tanah, dan Hj Ibu Halimah Cs. siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam menyukseskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2018 tentang REFORMA AGRARIA.

 Demikian Surat Klarifikasi ini kami sampaikan, dan selanjutnya kami mohon kepada Ibu Menteri berkenan memberikan Tanggapan dan jawaban secara tertulis atas klarifikasi kami ini untuk petunjuk lebih lanjut, dan atas kesediaan dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.

Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani menegaskan, kedua surat telah dikirim ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dan Menteri LHK pada 10 Februari 2020 lalu.

“Semoga segera mendapat titik terang,” katanya, Sabtu (29/2/2020).

Dalam berjuang mengurus hak waris, nenek Halimah juga dibantu sejumlah kerabat yang berdomisili di Banyuwangi. Diantaranya Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Dan Hendri Wardianata, warga Perumahan Puri I, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES