Pemerintahan

Polemik Tumpang Pitu, Pemprov Jatim Akan Evaluasi Izin Tambang

Sabtu, 29 Februari 2020 - 08:04 | 34.99k
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit, Jumat (28/2/2020) sore. (FOTO: Dok.Humas Pemprov Jatim/ TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit, Jumat (28/2/2020) sore. (FOTO: Dok.Humas Pemprov Jatim/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemprov Jatim bakal mengevaluasi izin tambang di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi. Hal ini diketahui usia pertemuan tertutup antara warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang meminta pencabutan izin tambang dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (28/2/ 2020) sore kemarin. 

Usai pertemuan selesai digelar, Gubernur Khofifah beramah tamah dan berbincang dengan beberapa warga Banyuwangi. 

Sayang Khofifah enggan memberi pernyataan. Ia melimpahkan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit yang juga hadir dalam pertemuan. "Biar Pak Setiajit saja, monggo," ujar Khofifah. 

ESDM-2.jpg

Pada kesempatan itu Setiajit menyatakan bakal melakukan evaluasi. Termasuk menginstruksikan inspektur tambang dan tim pengawas pertambangan untuk melihat ada tidaknya pelanggaran kerusakan lingkungan.

"Tapi saya yakin bahwa itu tidak terjadi, karena sudah diawasi oleh kementerian LHK juga," tuturnya Setiajit. 

Ia menyebut, pemberian sanksi administrasi baru bisa diberikan bila ada pelanggaran pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 

"Misalkan ada pelanggaran pasal 40, pasal 41, pasal 23, pasal 70, pasal 71, atau bahkan juga ada pelanggaran pasal 128, terhadap Undang-undang 4 tahun 2009," kata Setiajit. 

Namun, ia memastikan pelanggaran di dalam pasal-pasal itu tidak terjadi. Sehingga tidak memungkinkan dilakukan sanksi administrasi atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

ESDM-3.jpg

Selain itu, pihaknya juga akan melihat ada tidaknya pemukiman yang terkena titik kordinat pengembangan kawasan pertambangan di Gunung Salakan. Terakhir yakni titik tangkapan air, Dinas ESDM bakal melakukan evaluasi terkait kemungkinan berkurangnya air di sekitaran tambang. 

Sementara itu, Direktur Walhi Jatim, Rere Christianto mengatakan,  pihaknya bersama warga telah menyampaikan sejumlah regulasi pertimbangan untuk pencabutan izin tambang di gunung Tumpang Pitu.

"Karena penataan pesisir bukan lagi domain RTRW. Kita akan tunggu hasil review gubernur," ungkapnya.

Pihaknya juga belum tahu sampai kapan hasil review ini akan muncul. "Kami tidak tahu sampai kapan. Kalau dirasa cukup lama kamia akan mengajukan pertemuan lagi untuk memeprtanyakan hasil review," ucapnya usai bertemu Gubernur Jatim Khofifah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES