Peristiwa Daerah

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Penggelapan Mobil Rental

Jumat, 28 Februari 2020 - 21:07 | 109.18k
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho beserta jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penggelapan mobil yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (28/2/2020). (FOTO: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho beserta jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penggelapan mobil yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (28/2/2020). (FOTO: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan  empat dari lima pelaku kasus penggelapan mobil rental, Jumat (28/2/2020).

Keempat pelaku tersebut berinisial JUN (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya, IWN (39) warga Sidoarjo dan ISM (30) yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku menggunakan modus sewa mobil milik perorangan dengan opsi sewa mingguan dan bulanan untuk melakukan aksi penggelapan.

Setelah berhasil menyewa unit mobil dari korban, para pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut lalu mereka gadaikan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif. Di mana setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN melalui perantara FND. 

Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Surabaya menuturkan mobil-mobil yang digelapkan tersangka ini digadaikan dengan kisaran harga Rp 25 juta hingga mencapai Rp 50 juta.

Selama menjalankan aksinya, total 23 unit mobil dari berbagai tipe dan merk telah berhasil digasak oleh pelaku dan kini kendaraan tersebut telah diamankan di Polrestabes Surabaya. 

Hingga kini sebagian unit mobil telah diambil oleh pemilik dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan kendaraan.

Sandi menambahkan bahwa mobil-mobil yang tersebut digadaikan oleh pelaku di beberapa wilayah di Kota Surabaya. “Semua pelaku kini sudah kami tahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya,” terang Sandi. 

Dalam perkara penggelapan mobil rental ini, Polrestabes Surabaya menjerat para pelaku dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 avat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES