Kopi TIMES

Polemik Omnibus Law Versus Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia dan Malaysia

Jumat, 28 Februari 2020 - 16:30 | 119.54k
Dinda Okta Mevia Fajrina, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
Dinda Okta Mevia Fajrina, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANGPADA bulan Februari tahun 2020 ini, telah terjadi konflik yang cukup memanas antara serikat buruh atas keputusan Omnibus Law RUU tentang cipta lapangan kerja. Banyak intrik dalam melanggengkan Omnibus Law, khususnya terkait opini salah ketik pasal 170 tentang kewenangan Presiden terkait Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengambil alih Undang-Undang. Sedangkan tentu pasal tersebut tidak selaras dengan Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan gagasan bahwa Perpu hanya bersifat produk hukum yang sah untuk mengganti Undang-Undang apabila terdapat sebuah permasalahan yang genting.

Pentingkah buruh migran di Malaysia?

Meninggalkan persoalan Omnibus Law, mari menelusuri permasalahan terkait  keberadaan buruh migran di Malaysia yang telah menjadi salah satu prioritas penting di era pemerintahan Jokowi. Prioritas pemerintahan Jokowi dalam mengevaluasi penatalaksanaan ketenagaankerja secara internasional yaitu dikarenakan masih banyak buruh imigran ataupun TKI yang terkena masalah ketika bekerja di Malaysia. Berbagai masalah ini salah satunya adalah terkait penyelundupan imigran gelap, kekerasan, pelecehan dan pembebanan biaya yang tidak sesuai kontrak.

Berangkat dari banyaknya kasus yang bermunculan terkait ketenagakerjaan migrasi di era pemerintahan Jokowi, hal tersebut dapat diasumsikan bahwa ketersinggungan ini akan dapat meluas dan merusak iklim politik internasional antara Indonesia dan Malaysia, bahkan juga pada negara-negara pelopor permintaan tenaga kerja yang bekerjasama dengan Indonesia dalam pasokan buruh-buruh TKI. Keseriusan pemerintah kali ini dalam menanggapi kasus buruh migran di Malaysia sebaiknya lebih diutamakan daripada menciptakan permasalahan baru seperti perencanaan cipta kerja dan masalah Omnibus law, mengapa demikian? Dikarenakan pekerja atau buruh migran adalah penyumbang pendapatan terbesar bagi negara, sehingga penanggapan yang serius dari pemerintah terkait masalah ini juga sebagai sikap dan harapan agar hubungan kedua belah pihak selalu terjalin dengan baik.

Membicarakan tentang TKI Indonesia di Malaysia akan menyangkut banyak hal. Awalnya kedatangan para pekerja di Indonesia adalah sebagai upaya mencari penghidupan yang layak, namun kedatangan ini lambat laun di manfaatkan oleh pemerintah Malaysia sebagai pemerkuat posisi politik orang Melayu setelah adanya kerusuhan antar etnis tahun 1969. Dengan adanya kehadiran tenaga kerja dari Indonesia yang notabene termasuk ras melayu, diharapkan dapat membantu dan mengantisipasi kesenjangan etnis melayu dengan tionghoa di Malaysia. Sehingga hal ini membuat para TKI memiliki ruang tersendiri untuk mengisi negara-negara tujuan, khususnya Malaysia.

Presiden Jokowi telah menyinggung beberapa isu terkait dengan TKI secara umum terutama masalah perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang didukung secara penuh oleh NGO (Non Goverment Organization) yaitu Migrant Care yang sangat mengapresiasi dari pemerintahan Jokowi.

Langkah yang dilakukan Pemerintah?

Langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja ke DPR melalui konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tentu mendapat penolakan yang cukup besar, karena keberadaan dari tiap pasal pada RUU tersebut disinyalir bukan perihal menciptakan lapangan kerja yang baik atau perlindungan terkait pekerja dalam dan luar negeri, melainkan sebaliknya, yakni mereduksi kesejahteraan dari para buruh.

Permasalahan omnibus law terkait penyinggungan ketiadaan aturan nilai pesangon dianggap tidak selaras dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu terkait ketiadaan sanksi pidana bagi perusahaan, juga tentunya dapat menekan ruang gerak dari para buruh untuk mendapatkan sebuah keadilan apabila terjadi konflik maupun wanprestasi di masa depan. Sedangkan hukuman perihal administrasi dan perdata saja, dinilai tidak cukup untuk membuah para oknum merasa kapok telah mengambil hak-hak para tenaga kerja. Ditambah lagi tentang konsep eksploitasi. Pada omnibus law pasal 89 diketahui telah merubah poin 22 pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait waktu istirahat kerja yang dibebankan 30 menit setelah bekerja selama 4 jam dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Keberadaan omnibus law ini hanya akan membuka peluang permasalahan baru dan menjadikan para Sumber Daya Manusia (SDM) merasa tidak betah untuk bekerja di negaranya yang pada akhirnya akan membuat masyarakat di daerah-daerah terpencil yang menggantungkan hidup sebagai buruh akan mencoba peluang baru untuk menjadi TKI di negeri orang. Berdasarkan perkembangannya, akan merugikan produktivitas dan perekonomian negara Indonesia sendiri. Dengan demikian, pemerintah seharusnya menyadari bahwa sebaiknya mengutamakan penyelesaian dan perlindungan terkait permasalahan TKI di sejumlah negara terlebih dahulu, sebelum membuat peraturan yang pada akhirnya mendatangkan sejumlah pro dan kontra dari seluruh lapisan masyarakat.

***

*) Penulis: Dinda Okta Mevia Fajrina, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES