Kopi TIMES

Eksistensi Perempuan: Negara Membatasi Ruang Gerak Perempuan?

Jumat, 28 Februari 2020 - 22:31 | 225.69k
Dessy Rahmawati, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Dessy Rahmawati, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

TIMESINDONESIA, MALANGBEBERAPA pekan terakhir ini pembicaraan mengenai RUU omnibus law dan RUU ketahanan keluarga tengah menjadi perbincangan diberbagai media. Media menyoroti hal tersebut karena kebijakan pemerintah membuat masyarakat Indonesia geleng-geleng kepala. Banyak kalangan masyarakat yang menolak adanya rancangan undang-undang ombnibus law terutama soal cipta kerja.

Bagi masyarakat RUU Omnibus law tersebut dianggap ancaman untuk keberlangsungan hidup mereka. Sedangkan RUU ketahanan keluarga terlalu mengatur kehidupan masyarakat di ranah pribadi.  Kedua RUU tersebut ada beberapa pasal yang merugikan perempuan karena membatasi gerak perempuan untuk berpartisipasi di ruang publik. Sehingga masyarakat menaruh kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang omnibus law dan rancangan undang-undang ketahanan keluarga. Apa yang dikhawatirkan masyarakat terutama untuk perempuan apabila kedua RUU disahkan?

Omnibus law sendiri hadir untuk memangkas peraturan perundang-undangan sebelumnya. Di Indonesia antara peraturan satu dengan lainnya masih mengalami tumpang tindih sehingga perlu adanya pembaharuan peraturan yang saling terintegrasi. Pada beberapa kesempatan pidato Presiden Jokowi yang lalu, kembali menyinggung mengenai omnibus law. Bagi pemerintah omnibus law cipta kerja dapat membuka lapangan pekerjaan dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga diharapkan mampu mengurangi 7.05 juta pengangguran.

Namun beberapa pasal didalam omnibus law merugikan buruh perempuan. Misalnya penghilangan upah dibidang tertentu dan penghilangan pembayaran upah saat cuti pekerja perempuan yang sedang haid, hamil, melahirkan dan beribadah. Pada UU sebelumnya nomor 13 tahun 2003, pasal 82 tentang cuti hamil diberi waktu istirahat 1,5 bulan bagi pekerja perempuan. Apabila RUU diterapkan tentu akan membahayakan bagi kesehatan perempuan. Artinya dampak omnibus law bagi perempuan sangat merugikan hak-hak kodrat perempuan dan partisipasi perempuan untuk bekerja.

Selain omnibus law yang kontroversi terdapat juga RUU Ketahanan Keluarga. Alasan RUU Ketahanan Keluarga diusulkan karena banyak keluarga di Indonesia belum ideal maka dari itu negara hadir memberikan akses untuk mewujudkan. Namun sejumlah masyarakat menolak karena negara dianggap ikut campur terhadap kehidupan privasi masyarakat.

Adapun beberapa aturan yang cukup menjadi perhatian publik seperti pengaturan peran istri di rumah, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi. Misalnya pada RUU ketahanan keluarga pasal 25 (3) menyebutkan bahwa ada pembagian kerja antara suami dan istri diatur oleh negara. Artinya pasal ini  suami berperan sebagai kepala keluarga sedangkan istri wajib mengatur rumah tangga. Lagi dan lagi keterbatasan perempuan di ranah publik diatur negara. Hal ini justru melenggangkan kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminatif peran suami istri.  Kesetaraan gender yang selama ini  diperjuangkan  perempuan untuk memperoleh hak-hak yang sama seperti laki-laki dipatahkan dengan adanya RUU ketahanan keluarga.

Terdapat istilah "perempuan merupakan tiang negara. Jika ingin menegakkan negara lindungilah perempuan, jika ingin menghancurkan negara hinakanlah dia". Berdasarkan fenomena mengenai kedua RUU tersebut beberapa akhir ini  keberadaan perempuan semakin terbelakang diruang publik. Apabila kedua RUU tersebut disahkan dan diimplementasikan akibatnya terjadi diskriminasi  yang mana terdapat kriteria peran jenis kelamin, laki-laki ditempatkan menjadi pameran fungsi publik produktif akan tetapi perempuan pameran fungsi domestik dan reproduksi.

Asumsi tersebut menimbulkan bahwa perempuan secara fisik lemah tetapi memiliki kelembutan dan kesabaran yang luar biasa dibandingkan dengan laki-laki. Kegiatan perempuan hanya memasak, mengurus suami dan anak, mengurus rumah tangga. Sedangkan pada perempuan yang bekerja dipabrik atau perusahaan sangat dibatasi. Apabila negara membatasi ruang gerak perempuan, hal ini akan semakin membuat berkurangnya tempat untuk perempuan dalam berkontribusi membangun negeri.

Perempuan jangan hanya dipandang istri atapun sebagai ibu yang hanya mengetahui urusan rumah tangga namun juga harus dipandang sebagai sumber daya pembangunan di suatu negara. Jika keduanya dipandang sebagai sumber pembangunan maka akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan suatu negara. Pandangan perempuan sebagai sumber daya yang potensial mampu mengurangi tindak kekerasan pada perempuan. Negara seharusnya melibatkan perempuan berpartisipasi dalam bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik.

***

*) Penulis: Dessy Rahmawati, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES