Bawaslu Jember Nyatakan Camat Tanggul Langgar Netralitas ASN
TIMESINDONESIA, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memutuskan bahwa Camat Tanggul, Muhamad Ghozali telah melakukan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka dalam dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya Ghozali dilaporkan masyarakat setelah videonya bersama difabel penerima bantuan kursi roda dari Pemkab Jember mengucap "salam dua periode". Salam tersebut dimaksudkan sebagai dukungan kepada Bupati Jember dr Faida yang menjadi Bakal Calon Bupati petahana (incumben) pada Pilkada 2020.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul pada Kamis, 13 Februari 2020.
Sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu Kabupaten Jember tersebut, laporan pelanggaran Ghozali diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
Thobrony menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018, netralitas berlangsung sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwasannya kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi : a. Pertemuan; b. Ajakan; c. Imbauan; d. Seruan; e. Pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat," terang Thobrony.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Bupati Jember dr Faida untuk menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Jember tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jember |