Peristiwa Daerah

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Uangnya Untuk Endorsement Artis

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:37 | 221.64k
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat merilis kasus tindak pidana ilegal akses jenis carding di Polda Jatim, Surabaya. (Foto: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat merilis kasus tindak pidana ilegal akses jenis carding di Polda Jatim, Surabaya. (Foto: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jasa penjualan tiket maskapai dan hotel dibekuk Polda Jatim lantaran menjual tiket dari hasil membobol kartu kredit milik orang lain. Pelaku juga melibatkan artis untuk melakukan promosi atau endorsement dalam penjualan.

Pelaku berinisial SC, MFD dan MD. SC dan MFD merupakan pembuka bisnis travel menawarkan promo perjalanan travel dalam negeri maupun luar negeri. Sementara MD bertindak sebagai eksekutor.

"SC dan MFD membuka bisnis travel menawarkan promo perjalanan travel nasional maupun luar negeri. Ini dibuka melalui akun instagram tiketkekinian. Ini ada diskon murah dari 10%-15%." ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (27/2/2020)

Sementara MD mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan membeli dari para pelaku spammer (pencurian data kartu kredit) melalui media sosial Facebook dengan harga 1 kartu kredit Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Data kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan pembelian tiket yang nantinya akan dijual kembali. Kartu kredit tersebut tercatat milik orang Jepang.

Edisi-Kamis-27-Februari-2020-tangkap-pembobol.jpg

"Hasil dari jual beli carding yang ilegal data tadi  digunakan untuk membayar publik figur," ujar Kombes pol Trunoyudo.

Tersangka menggunakan akun instagram untuk melakukan penjualan tiket maskapai dan hotel. Pelaku melakukan endorsement kepada 6 artis yakni GA, TM, JI, BW, AWK dan RS.

"Seperti terdahulu dalam program jasa sebelumnya selalu menggunakan publik figur untuk memberikan endorsement karena dari ketidaktahuan dan berangkat dari profesi dan kerja sama," ungkap polisi berpangkat melati 3 itu

Transaksi yang di bayarkan kepada publik figur yakni artis GA Rp 25.000.000 untuk promosi tiket pesawat dari Jakarta-Australia, artis JI Rp. 4.000.000 untuk tiket pesawat dari Jakarta-Bali, artis TM untuk tiket hotel seharga Rp. 5.000.000 di Singapura. artis BW Rp. 75.000.000 tiket pesawat Jakarta-Bali, artis AK Rp  3.000.000 untuk tiket pesawat Jakarta-Singapura dan artis RS Rp. 1.300.000 untuk tiket pesawat Jakarta-Malaysia.

"Dari masing-masing tersangka, SC transaksi omset 30 juta perbulan dengan keuntungan 360 juta dari Februari 2018. MFD omset 5-10 juta per bulan keuntungan 120-240 juta selama 2018. MD 10-20 jt dengan keuntungan sejak maret 2019 120-240 juta," ucapnya.

Perbuatan tersebut dijatuhi pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES