Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Jangan Hanya Fokus Bikin UU

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:15 | 66.87k
Hj. Mirin Primudiyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma)
Hj. Mirin Primudiyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kalangan hukum belakangan ini disibukkan iku memperhatikan atau mencermati sepak terjang negara yang bermaksud membikin UU Ketahanan Keluarga. Dalam ranah masih RUU ini, fokus public disita untuk memberikan kontribusi pemikiran tentang bagaimana nantinya RUU Ketahanan Keluarga ini menjadi produk yuridis yang baik. Masalahnya, apakah selama ini negara memang serius mengurus anak-anak Indonesia?

Buramnya potret kehidupan anak-anak di negeri ini menunjukkan  masih besarnya dosa negara. Mereka tidak akan terperangkap dalam kehidupan serba rawan, serba membahayakan, dan serba menafikan keberdayaan, jika negara mampu menunjukkan tanggung jawab atau kewajiban-kewajibannya. Ini artinya negara sedang gagal menjalankan tugas besar dan mulianya dalam melindungi kilauan permata bangsa ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sebagai organisasi terbesar yang paling bertanggungjawab terhadap kehiupan rakyat, maka ketika kondisi kehidupan rakyat berada dalam keprihatinan, tentulah yang harus digugat paling awal adalah negara. Ketika anak-anak sedang menjadi korban penyakit sosial (social desease) bernama pedofilia misalnya, maka inipun sebagai bukti masih besarnya dosa negara terhadap anak-anak. UU yang dibikin negara sebelumnya belum terbukti ampuh dalam memproteksinya.

Anak-anak itu tidak akan sampai menjadi korban kejahatan kaum pemerkosa anak-anak dibawah umur (pedofili) jika negara menunjukkan peran maksimalnya. Dalam setiap lima (5) jam tidak akan terjadi satu kali perkosaan (rape), jika negara tidak mengamputasi atau memandulkan amanat kerakyatannya.

Bentuk pengamputasian atau pemandulan amanat kerakyatan yang dilakukan oleh negara adalah ketidakseriusan, ketidakkonsistenan, dan ketidak-kapabilitasan aparat atau pejabat dalam memberikan perlindungan dan  pemanusiaan manusia  terhadap anak-anak. Aparat-aparat negara ini tidak menempatkan anak-anak sebagai subyek yang wajib dijaga harkat kemanusiaannya, dan sebaliknya memperlakukan (membiarkan) mereka hidup dalam kondisi rawan kriminalitas.

Secara yuridis-konstitusional, negara melalui aparat-aparatnya itu punya tanggung jawab untuk memberikan penghidupan yang baik (layak), menyejahterakan secara lahir dan batin, menjamin keberlanjutan edukasi, menjauhkan dari bahaya yang mengancam, dan melakukan tindakan bertajuk cepat tanggap terhadap nasib anak-anak, akan tetapi jaminan ini masihlah berlaku di atas kertas.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam realitasnya, anak-anak masih berkeliaran di jalanan atau bersemai di jantung-jantung kota sebagai pengangguran, pengamen, dan gelandangan, yang sebagian besar adalah anak-anak putus sekolah yang berasal dari lingkungan keluarga miskin. Kita sering mendapati aparat hanya bisa mengusir dan menangkapi mereka, tetapi setelah itu mereka kembali ke jalanan lagi.

Kehidupan di jalanan yang dijalani anak-anak itu merupakan kondisi kriminogenik bagi pedofili. Pedofili seolah diberikan “ruang yang gampang” untuk mendapatkan mangsanya. Kondisi bebas mencari dan memilih mangsa, lemah pantauan dari aparat,  dan kecil resiko lainnya, merupakan kondisi yang menguntungkan bagi pedofili.

Pedofili benar-benar pintar membaca kondisi kerawanan sosial atau ketika negara dalam kesulitan. Dalam kondisi ini, pedofili kemudian melancarkan jurus-jurus mautnya untuk mencari mangsa. Mereka gunakan kesulitan yang dihadapi anak-anak sebagai kemudahan untuk mempercepat penyaluran kebutuhan biologisnya.

Ada pepatah  yang menyebut “evil causis-evil vallacy” atau sesuatu yang buruk terjadi adalah disebabkan oleh kondisi buruk yang menyertainya. Anak-anak Indonesia tidak akan sampai menjadi korban pedofili jika aparat negara  tidak gagal menjalankan kewajibannya dalam memanusiakannya.

Pedofili bisa diterima dan menguasai nasib anak-anak, karena mereka lebih pintar dan cerdas dibandingkan aparat negara. Jika aparat  negara memang menunjukkan peran-perannya sebagai “sahabat”, pendidik, pejuang, dan pengabdi secara maksimal dalam menyejahterakan dan melindungi anak-anak, tentulah anak-anak tidak akan gampang terpengaruh dan terperosok menjadi budak-budaknya pedofili.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pedofili bisa mengemas dirinya sebagai dewa penyelamat atas nama pembebas kemiskinan dan kemelaratan, serta pemberi kedamaian dengan berbagai bentuk hiburan kepada anak-anak, sementara aparat negara hanya bisa menunjukkan wajah angkernya yang bergaya represip yang tidak bisa menghadirkan surga bagi anak-anak.

Seharusnya aparat negara secepatnya menyadari, bahwa dosa-dosa yang diperbuatnya dalam bentuk pengabaian dan penelantaran terhadap tanggungjawab melindungi atau memanusiakan anak-anak telah menjadikan anak-anak sebagai generasi tak terurus yang dimanfaatkan oleh pedofili.

Endriani DS, (2003).menyebut, bahwa anak tumbuh dalam asuhan manusia dewasa untuk ditumbuhkan kodrat manusiawinya. Ditumbuhkan fitrahnya sebagai jiwa suci yang dipenuhi oleh kasih dan hasrat mencintai. Anak dipercayakan sebagai amanat untuk suatu saat dikembalikan pada Tuhan sesuai dengan tujuan dititipkannya. Mereka bukan harta propertinya orang dewasa yang digunakan memuaskan keringkihan moral, sehingga mereka dapat diperlakukan semau-maunya, dieksploitasi, atau dikorbankan untuk membayar nafsu berkuasa orang dewasa

Jika menyadari kedudukan anak sebagai aset fitri sejarah bangsa ini, tentulah aparat negara  (yang menyandang status sebagai orang dewasa) secepatnya mengambil langkah konkrit berbentuk penasionalan atau penusantaraan gerakan pemanusiaan anak dan pemberantasan berbagai wilayah rentan yang rawan menjebak anak dieksploitasi atau dikorbankan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Hj. Mirin Primudiyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES