Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kaum Milenial dan Pilkada

Rabu, 26 Februari 2020 - 09:40 | 67.30k
Ahmad Siboy, Wakil Dekan III FH Unisma dan Penulis Buku Kontruksi Hukum Pilkada.
Ahmad Siboy, Wakil Dekan III FH Unisma dan Penulis Buku Kontruksi Hukum Pilkada.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kaum milenial merupakan kaum yang menjadi perbincangan menarik dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa di Indonesia. Isitilah kaum milenial dilekatkan kepada orang yang lahir pada tahun 1980-an dan pertengahan 1990-an. Secara singkat, kaum milenial dilekatkan kepada orang yang pada saat ini masih berusia muda.

Hangatnya perbicangan tentang kaum milenial merupakan hal yang tidak berlebihan. Sebab, kaum milenial memiliki jumlah yang tidak sedikit. Disamping itu, kaum milenial merupakan kaum yang telah banyak melakukan inovasi diberbgai bidang khususnya dalam bidang teknologi. Bisnis-bisnis star up yang berkembang biak di Indonesia mayoritas dimotori oleh anak muda. Go- Jek dimotori oleh anak Muda. OLX, Traveloka dan lain-lain juga komandani anak muda. Di dunia pendidikan sekalipun, anak muda telah berhasil menggeser berbagai pradigma terutama mengenai usia. Banyak anak muda yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan formal tertinggi (strata III/Doktor) di usia yang masih muda atau dibawah 30 tahun. Anak muda telah berhasil membuktikaan bahwa untuk menjadi seorang doctor tidak perlu menunggu usia sampai 50 tahun. Dunia pendidikan seperti bimbingan belajar juga didobrak oleh anak muda. Apabila dulu seorang siswa ingin bimbel harus datang ke suatu tempat maka sekarang cukup menggunakan aplikasi seperti aplikasi bimbel bernama ruang guru.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kaum milenial telah menunjukkan eksistensinya tidak hanya karena usianya yang masih muda tapi karna berbagai inovasi dan gebrakan yang berhasil dilakukan. Keberhasilan kaum milenial ini tentu juga akan berefek kedalam dunia politik. Dunia politik yang sangat cerdas memainkan keadaan tentu akan menjadikan isu kaum milenial atau kaum muda sebagai bagian dari strateginya.

Untungnya, dalam dunia politik sekalipun, anak muda tidak sekedar menjadi komoditi politik. Kaum milenial mampu mengambil panggung politik dan memainkan peran dengan sangat cantik. Keberhasilan anak muda masuk kedalam dunia politik dapat dilihat dari beberapa tokoh  muda yang berhasil masuk lingkaran istana. Dalam kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin, setidaknya terdapat beberapa menteri yang termasuk dalam kategori milineal terutama menteri pendidikan dan kebuayaan, Nadiem Makarim. Terpilihnya Nadiem sebagai menteri dengan anggaran terbanyak tersebut tentu menunjukkan kelas kaum milenial dalam kancah politik nasional. Apalagi, posisi menteri yang diduduki oleh Nadiem Makariem merupakan Kementerian yang selalu dipegang oleh tokoh senior.

Menariknya lagi, staf khsusus Presiden atau orang-orang yang diitempatkan sebagai mitra diskusi Presiden berasal dari golongan milineal. Adamas Belva Syah Devara (29 tahun), Putri Indahsari Tanjung (2), Andi Taufan Garuda Putra (32),  Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angki Yudistia (32), Aminuddin Maruf (33).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Tidak berhenti disitu, kaum milenial tampaknya juga ingin menguatkan eksistensinya dalam konstestasi politik tingkat lokal. Pada Pilkada tahun 2020 ini, beberapa kaum milineal mencoba untuk tampil sebagai calon kepala daerah. Beberapa daerah yang coba direbut oleh kaum milenial adalah Kota Solo, Medan, Surabay dan lain-lain.

Jauh sebelum itu, perwakilan kaum milenial yang juga bekas politisi PAN (Faldo Maldini), telah mencoba membatalkan ketentuan syarat usia minimal dalam Pilkada. Baginya, pembatasan usia minimal dinilai menghalangi hak kaum muda untuk tampil dalam Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur. Faldo mengajukan permohonan uji materi  UU Pilkada yang menyatakan  “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota” ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, uji materi (constitutional review) yang diajukan oleh Faldo Maldini dikandaskan oleh MK. MK tetap menyatakan bahwa pembatasan usia minimal sebagai syarat maju pemilihan kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Sebenarnya, jejak kaum milineal dalam Pilkada sudah terjadi sebelum Pilkada tahun 2020 ini. Bima Arya merupakan politisi muda yang dua kali berturut-turut memenangi Pilkada Kota Bogor. Terakhir, Emil Dardak berhasil terpilih sebagai wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilkada tahun 2018.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Masuknya politisi muda dalam pusara Pilkada merupakan sebuah berkah sekaligus uji coba. Pertama, tampilnya politisi muda dalam panggung politik lokal menunjukkan bahwa kaum muda siap melanjutkan transisi kekuasaan dari kaum tua.

Kedua, politisi muda yang kelak akan menjadi pemimpin nasional dapat menjadikan panggung politik tingkat lokal sebagai tangga sekaligus media mencari pengalaman dan meningkatkan kualitas leadership diri. Mematangkan diri dalam hal kepemimpinan melalui pemerintahan di tingkat daerah sangatlah penting. Sebab, dengan belajar mengurus rakyat di tingkat daerah inilah kemudian maka dapat dijadikan landasan dalam mengambil keputusan saat sudah menjadi pemimpin naisonal. Pada saat menjadi pemimpin ditingkat daerah, kaum muda akan lebih banyak waktu untuk turun kebawah dan mengetahui kondisi riil masyarakatnya. Hal ini berbeda tatkala kelak mereka sudah menjadi pemimpin nasional dimana waktu untuk turun ke daerah akan semakin sedikit mengingat rakyat yang harus diurus lebih banyak dan luas.

Ketiga, jabatan kepala daerah akan menjadi ajang pembuktian kaum milineal dalam menunjukkan kualitasnya. Kaum milineal dapat memulai perubahan dari daerah yang dipimpinnya. Berbagai inovasi dan gagasan tentang pembangunan yang dimiliki dapat mereka awali dari skala tingkat lokal atau daerah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun, dalam pertarungan Pilkada ini, kaum milineal harus dapat melawan berbagai stigma negatif yang melekat kepada kaum milineal. Kaum milineal harus dapat membutkikan bahwa mereka bertarung dalam kompetisi politik lokal bukan karena “paksaan”. Paksaan dalam konteks ini adalah bahwa mereka terjun ke Pilkada karena dipaksa orangtua untuk maju dalam rangka melanjutkan dinasti politik keluarga. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak anak muda yang maju Pilkada bukan atas kehendak hatinya melainkan karena dorongan orangtua. Semisal dalam suatu daerah, terdapat seorang Bupati yang sudah menjabat dua periode kemudian memaksakan putranya untuk maju dalam Pilkada. Atau terdapat pula anak dari politisi nasional yang maju Pilkada tingkat Kabupaten atas dasar perintah partai semata.

Kaum milenial harus dapat membuktikan bahwa mereka bisa bukan karena orangtua. Mereka terjun dalam Pilkada benar-benar berangkat dari niat yang datang dari dalam diri sendiri tanpa memanfaatkan status orangtuanya. Bukankah Sayyidna Ali pernah menyatakan “Laisal fata mayyaqulu hede abi walakinnalfata mayyaqulu he anadha”.

***

*) Penulis: Ahmad Siboy, Wakil Dekan III FH Unisma dan Penulis Buku Kontruksi Hukum Pilkada.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES