Kopi TIMES

Kebijakan Publik Untuk Keluarga

Rabu, 26 Februari 2020 - 11:12 | 122.37k
Fanny Syariful Alam, Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung/Program Director Bandung School Of Peace Indonesia
Fanny Syariful Alam, Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung/Program Director Bandung School Of Peace Indonesia

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga yang baru saja diajukan oleh beberapa anggota fraksi PKS dan Gerindra, serta Golkar menjadi sorotan publik. Ini karena, keberadaan pasal-pasal yang pada awalnya merupakan dukungan terhadap keluarga sebagai pilar dari pembangunan, penafsiran yang muncur malah terkesan mengintervensi kehidupan privat dan kewajiban suami istri, serta mengatur perilaku seksual suami istri dan praktik surogasi untuk mendapatkan anak.

Sepintas, tujuan utama dari RUU ini jika dilihat dari elaborasi pasal-pasal tersebut meyakinkan serta memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hidup rumah tangga dan keluarga. Salah satu pengusul RUU ini, Endang Maria dari Golkar menggarisbawahi pentingnya RUU karena banyaknya anak-anak terpapar narkoba dan pornografi.  Pengusul lainnya, Netty Prasetiyani dari PKS bahkan memberikan pandangan bahwa  RUU ini disusun karena masih banyaknya keluarga Indonesia belum mencapai status ideal dan sejahtera, oleh karena itu Negara harus mampu memberikan akses agar keluarga dalam berbagai strata dan matranya dapat memiliki ketangguhan. 

Apa saja dalam RUU ini yang perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, mengingat RUU ini akan menjadi sarana negara untuk kepentingan masyarakat, serta kebijakan apa sebenarnya yang diperlukan oleh keluarga untuk meningkatkan kualitas ketahanan tanpa perlu mengintervensi kepentingan privat masyarakat?

Tendensi Diskriminasi dan Penghukuman

Beberapa pasal mengenai rumah tangga, relasi suami-istri dalam RUU Ketahanan Keluarga disinyalir akan mengintervensi hak-hak privat suami istri serta mengubah relasi mereka menjadi lebih timpang bagi istri dan perempuan secara umum. Dalam proses pengambilan keputusan yang berada pada tangan suami, Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan peran tersebut dibakukan sehingga pada akhirnya istri tidak akan berperan dalam pengambilan keputusan, tercermin dari pasal 25 ayat (2).

Lalu, tidak adanya klausul mengenai kekerasan dalam rumah tangga dalam RUU. Ditambahkan juga bahwa pihak istri lah yang wajib menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik ketika tidak ada peran yang sama dari pihak suami. RUU ini tidak melihat hal substansial yang menjadi bagian kualitas keluarga, sebaliknya malah menekankan kepada hal-hal yang sifatnya privat, seperti hubungan suami istri yang dianggap keluar dari norma sosial dan agama, serta bagaimana mendapatkan keturunan lewat jalur surogasi juga mendapatkan sanksi karena dianggap bertentangan dengan nilai agama juga budaya. 

Kebijakan Publik untuk Keluarga

Menjadi pertanyaan bagaimana sebenarnya perspektif para inisiator RUU ini sebelum akhirnya tiba pada penyusunan RUU secara komprehensif. Apakah para inisiator sudah melakukan penelitian kepada para sampel keluarga sehingga dapat memaparkan betapa ketimpangan dalam ketahanan keluarga terjadi karena unsur relasi suami-istri yang perlu diperbaiki, bahkan melibatkan Negara hingga urusan hubungan suami-istri yang dipandang tidak sesuai dengan agama atau nilai sosial yang berlaku serta bagaimana pandangan Negara harus bertindak pada hal untuk mendapatkan keturunan lewat jalur surogasi pun harus dihukum?

Amerika Serikat  menekankan ketahanan keluarga melalui peningkatan upah minimum, peningkatan kapasitas tawar secara kolektif dalam dunia kerja, pembiayaan kesehatan keluarga yang semakin terjangkau, peningkatan kapasitas hak reproduksi serta layanannya, dan jaminan pensiun bagi keluarga. Di New Zealand, ketahanan keluarga berfokus kepada jaminan bagi anak dan keluarga dalam bentuk kebijakan pemerintah yang mendukung jaminan keuangan bagi keluarga berpenghasilan rendah. 

Ketahanan keluarga seharusnya dipandang sebagai hak keluarga dalam menjalankan keluarganya dengan cara masing-masing dan intervensi Negara diperlukan untuk mendukung hak jaminan ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu serta jaminan hak-hak sosial mereka tanpa perlu mencampuri hal-hal yang bersifat privat dan mendukung kesetaraan gender karena secara prinsip Indonesia telah menandatangani konvensi yang berkenaan dengan pengarusutamaan gender serta duduk sebagai anggota dewan Hak Asasi Manusia PBB, sehingga penyusunan RUU apa pun itu seharusnya memperhatikan posisi Negara dengan komitmennya terhadap kondisi sosial dan hak asasi manusia seutuhnya. (*)

***

*) Penulis: Fanny Syariful Alam, Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung/Program Director Bandung School Of Peace Indonesia.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES