Ekonomi

Bupati Muba Sampaikan RDTR Babat Supat Muba Jadi Kawasan Ekonomi Hijau

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:34 | 25.00k
Bupati Muba Dodi Reza Alex saat pemaparan (Foto: Istimewa)
Bupati Muba Dodi Reza Alex saat pemaparan (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dr H Dodi Reza Alex MBA menyampaikan paparan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Babat Supat (Batsu), pada Rapat Koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Raperda RDTR di The Sultan Hotel Residence Jakarta, Selasa (25/2/2020).

"Sesuai dengan RPJMD Pemkab Muba, salah satu misi yaitu mengelola SDA secara optimal dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu kami berkomitmen menyelesaikan Perda RDTR ini menjadi prioritas untuk membangun Babat Supat menjadi kawasan perkotaan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi hijau," papar Dodi.

Bupati-Muba-2.jpg

Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan, Kabupaten Muba memiliki mayoritas petani perkebunan sawit dan karet.

Untuk itu, dalam membangun Muba lebih mengedepankan pelestarian lingkungan.

Dalam hal komoditas sawit, sudah dilakukan program peremajaan sawit rakyat pertama oleh Presiden RI pada tahun 2017 dan akan dipanen oleh Presiden RI pada Juni 2020 mendatang.

Kemudian juga Kabupaten Muba terpilih nantinya menjadi salah satu daerah percontohan penerapan Bahan Bakar Nabati (BBN), yang menjadi program super prioritas pemerintah pusat dalam mengimplementasikan energi terbarukan. Ini inovasi Kabupaten Muba dalam mengembangkan bioufuel.

"Selain Babat Supat ada empat kecamatan lagi yang kami ajukan RDTR, yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Sungai Lilin dan Bayung Lencir. Namun dari Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional baru Babat Supat yang dipilih, oleh karena itu empat kecamatan tersebut sekarang kami ajukan RDTR menggunakan APBD sendiri. Maka dari itu kami butuh bimbingan dan dukungan dari pemerintah pusat agar mempercepat dalam prosesnya," ucap Dodi.

Sementara itu dalam arahan Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM menyampaikan terdapat 57 lokasi yang memiliki RDTR  tahun ini. RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019. Penyusunan Perda RDTR memang tidak mudah mengingat aturan ini perlu disahkan oleh DPRD.

"Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politisi di daerah itu yang menjadi persoalan," tuturnya.

Lebih lanjut Kamarzuki mengatakan, dengan adanya RDTR ini maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Palembang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES