Peristiwa Daerah

Sengketa Masjid di Gresik Berakhir Damai, Warga Menangis

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:09 | 512.89k
Warga saat menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Warga saat menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kasus sengketa tanah wakaf Masjid Jami' di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur berakhir damai setelah sidang mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Gresik, Selasa (25/2/2020).

Mendengar adanya pernyataan dari PA hasil mediasi sidang tersebut, para warga desa terharu. Bahkan, ada beberapa yang menangis mendengar keputusan tersebut. Pekikan takbir dan lantunan shalawat berkumandang di depan PA.

Salah satu warga, Asadun Dlofir mengatakan kedatangan warga sudah dua kali. Para warga memberikan dukungan moril ke takmir masjid jami'. Dlofir menjelaskan, sekitar 300 warga ikut ke pengadilan dengan membawa 10 mobil bak, 3 truk dan sejumlah mobil pribadi.

Sengketa-Masjid-b.jpg

"Tentu kami kesini ingin memberikan dukungan moril ke pak kiai yang saat ini sedang sidang mediasi," katanya.

Seperti diketahui bersama, tanah Masjid Jami' Desa Tebuwung Dukun digugat oleh ahli waris. Tanah masjid tersebut, sebenarnya sudah diwakafkan oleh orang tuanya pada pada tahun 1977. 

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi ini tampak dihadiri oleh kedua belah pihak. Yakni pihak penggugat yang diwakili oleh Nur Fattah Syafii dan pihak tergugat yakni Takmir Masjid Jami' KH Mohammad Sholeh. Meski berakhir damai, pihak penggugat maupun tergugat telah bersepakat. Selanjutnya, kesepakatan itu akan memuat beberapa poin-poin yang harus dilakukan kedua belah pihak.

Kepala Humas Pengadilan Agama Gresik Sofyan Zefri mengatakan, kedua belah pihak bersepakat mengahiri perselisihan. Dalam sidang mediasi kali ini cukup alot, meski berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak bersepakat adanya poin-poin yang harus disepakati.

Sengketa-Masjid-c.jpg

"Pada intinya masing-masing pihak sepakat untuk mewujudkan wakaf tersebut sesuai penggunaannya. Yakni untuk kegiatan masjid," katanya 

Untuk poin yang kedua nanti, tambah Sofyan kedua belah pihak akan musyawarah bersama. "Musyawarah itu untuk menentukan nadzir yang baru," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan, setelah selesai musyawarah, maka agenda selanjutnya akan diadakan penandatanganan akte perdamaian.

"Akan kita jadwalkan sidang pencabutan perkara," ungkap dia menanggapi hasil sidang mediasi sengketa masjid di Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES