Kopi TIMES

Kenapa Amerika Serikat Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang?

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:04 | 545.82k
Misbahul Ilham, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Jember. (Grafis: TIMES Indonesia)
Misbahul Ilham, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Jember. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Penghapusan daftar negara-negara berkembang oleh The United States Trade Representative sontak menjadi isu menarik di kancah Internasional.  Indonesia sebagai salah satu anggota WTO (World Trade Organization) dan G-20 (Kelompok 20 ekonomi utama) dengan perekonomian besar di dunia juga menjadi salah satu pertimbangan AS mengkategorikan Indonesia sebagai negara maju. Landasan AS menerbitkan memorendum penghapusan tersebut dikarenakan adanya sistem dikotomi yang diterapkan WTO dalam perdangangan Internasional.

Negara maju seperti halnya Amerika akan dikenai tarif lebih tinggi dari pada negara  yang berstatus sebagai negara berkembang.  Amerika Serikat secara tegas mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang. Negara-negara yang dikeluarkan dalam daftar adalah Brazil, Indonesia, Hongkong, South Africa dan Argentina. 

Jika Indonesia dihapus dari daftar negara berkembang, maka tidak akan mendapatkan perlakuan diferensial khusus dalam perdagangan internasional. Secara tidak langsung, AS menilai bahwa Indonesia tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima perlakuan diferensial khusus dari subsidi WTO.

Kebijakan AS ini sangat berasalan, sebab kebijakan yang dibuat oleh WTO untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan standar hidup dengan aturan perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, keterbukaan dan kepastian. 

Sejarah mencatat bahwa gelombang ekonomi telah meningkat sejak awal WTO dibentuk pada tahun 1995. AS menilai bahwa WTO terus bertumpu pada dikotomi usang yang membedakan negara maju dan negara berkembang. Kritik AS terhadap sistem ini karena beberapa negara yang dikategorikan sebagai negara berkembang dapat memanfaatkan privilege khusus sebagai negara berkembang.

AS mencontohkan misalnya, 7 dari 10 ekonomi terkaya di dunia yang diukur dengan Produk Domestik Bruto per kapita berdasarkan paritas daya beli seperti, Brunei, Hongkong, Kuwait, Makau, Qatar, Singapura dan Unit Emirat Arab mengklaim status sebagai negara berkembang. Demikian, Meksiko, Korea Selatan, Turki yang merupakan anggota G-20 juga mengkaliam sama demikian.

Klaim negara-negara terkaya sebagai negara berkembang, negara tersebut tidak hanya merugikan negara-negara maju lainnya, tetapi juga akan merugikan negara yang benar-benar membutuhkan perlakuan khusus dan berbeda.

Tegas, Amerika sangat mengkhawatirkan apabila mengabaikan kepatuhan terhadap aturan WTO, maka kemungkinan di masa depan aturan apapun yang dibuat akan dilanggar, Oleh karenanya Amerika Serikat mengharapkan adanya perubahan dalam tubuh WTO. Mengubah pendekatan WTO ke fleksibilitas terkait dengan status negara berkembang serta mengakhiri manfaat perdagangan yang tidak adil.

Penjelasan diatas sudah sangat jelas mengapa Amerika merasa diperlakukan tidak adil sebagai negara maju. Sejauh ini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Indonesia secara indikator memenuhi dan siap menjadi negara maju.

Parameter yang digunakan adalah melihat GNP (Gross National Product) dengan cara membagi antara jumlah keseluruhan pendapatan negara pertahun dengan jumlah seluruh penduduk negara tersebut. Sebagai contoh, apabila hasil baginya lebih dari 10.000 dolar AS , maka dikategorikan sebagai negara maju. Kedua, struktur mata pencaharian, Jika prosentase angkatan kerja pada sektor jasa lebih besar, maka negara tersebut dikelompokkan sebagai negara maju. 

Ketiga, produktivitas per tenaga kerja, Apabila produktivitas perangkatan kerja tinggi maka tergolong sebagai negara maju. Keempat, penggunaan energi per orang, jikat tingkat penggunaan tenaga listrik dan bentuk energi lainnya tinggi maka perkembangan nasionalnya juga tinggi dan dikelompokkan sebagai negara maju meskipun tidak mutlak. Kelima,  fasilitas transportasi dan komunikasi, cara ini digunakan untuk menentukan perkapita dari pengukuran jalan raya, kereta api dan transportasi lainnya. Jika indeks yang ditimbulkan tinggi maka negara tersebut mengalami peningkatan. 

Keenam, penggunaan metal yang telah diolah. Hal ini ditentukan oleh jumlah bahan yang diolah seperti besi baha dan lain-lain. Ketujuh, penduduk melek huruf, tingkat penggunaan kalori perorang, prosentase pendapatan keluarga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, jika tinggi maka akan ada perbaikan tingkat pertumbuhan sumber daya manusia di negara maju.

Demikian indikator untuk menentukan dan menggolongkan bahwa suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara maju. Jadi, apakah Indonesia sudah termasuk kategori negara maju ? dan siapkah Indonesia bersaing diantara negara adidaya. (*)

***

*) Penulis: Misbahul Ilham, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Jember. 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES