Tim Rajawali Polres Bontang Lumpuhkan Pelaku Curanmor Kambuhan
TIMESINDONESIA, BONTANG – AN alias BG (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas usai melakukan aksinya di sejumlah lokasi. Tim Rajawali Polres Bontang menangkapnya di Jl Sultan Hasanuddin Berbas Tengah, Bontang Selatan pada Minggu (23/2/2020).
Saat hendak diamankan petugas, BG berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas. Tak menghiraukan beberapa kali peringatan, petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menembak dua kaki pelaku.
"Dia berusaha kabur saat akan diamankan, jadi petugas melumpuhkan dengan menembakkan 2 butir timah panas kepada pelaku," ucap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena dalam konferensi pers, Senin (24/2/2020).
Pelaku diketahui melakukan aksnya di dua lokasi. Pertama di Jl Brokoli 12 RT 20 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara. Selain itu, ia juga melakukan aksinya di Jl Sultan Syahrir Gg Piranha Kelurahan Tanjung Laut.
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan 2 barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, berupa 1 Honda Beat warna putih dengan nomor polisi (nopol) KT-6770-DG, juga Honda Beat warna Hitam bernopol KT-3884-DS.
Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat laporan yang dibuat korban. "Pelapor memarkirkan kendaraan di depan kontrakan dengan kunci yang menempel di sepeda motor. Keesokan harinya sekitar jam 06.30 WITA, korban tidak melihat lagi sepeda motornya," ujar Boyke.
AN sendiri termasuk pelaku kriminal kambuhan di Bontang karena tercatat sudah 2 kali keluar masuk penjara. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : Bontang TIMES |