Peristiwa Daerah

Pengawas Kelurahan Dituntut Melek Teknologi Berbasis Internet

Senin, 24 Februari 2020 - 23:18 | 26.46k
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Mufidah Uswatun saat proses wawancara pendaftar pengawas kelurahan/desa di Kecamatan Grogol. (Foto: Muhamad Shidiq/Times Indinesia)
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Mufidah Uswatun saat proses wawancara pendaftar pengawas kelurahan/desa di Kecamatan Grogol. (Foto: Muhamad Shidiq/Times Indinesia)

TIMESINDONESIA, SUKOHARJO – Sebanyak 384 orang mendaftar jadi pengawas pilkada tingkat kelurahan/desa di Sukoharjo. Dari jumlah pendaftar tersebut sebanyak 267 merupakan pendaftar laki-laki. Sementara untuk pendaftar perempuan sebanyak 117.

Data tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Sukoharjo Mufidah Uswatun pada Senin (24/2/2020). Menurut Divisi SDM Bawaslu Sukoharjo tersebut, pendaftar pengawas Pilkada paling banyak ada di Kecamatan Polokarto dengan total pendaftar  42 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 11 perempuan.

Disusul Kecamatan Kartasura sebanyak 39 pendaftar dengan pendaftar laki-laki 25 orang dan 14 orang pendaftar perempuan. Kemudian Kecamatan Nguter dengan 38 pendaftar yang masing-masing pendaftar laki-laki dan perempuan berjumlah 24 dan 14.

Sementara pendaftar di Kecamatan Bulu berada di posisi paling buncit dari 12 kecamatan di Sukoharjo. Jumlah total pendaftar pengawas pemilu di level kelurahan/desa di Kecamatan Bulu mencapai 27 orang dengan 23 pendaftar laki-laki dan 4 pendaftar perempuan.

Mufidah menerangkan perekrutan pengawas pilkada di tingkat kelurahan/desa telah diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pengumuman rekrutment Panwaslu Kelurahan dilaksanakan tanggal 10-16 Februari.

Sedangkan penerimaan dan penelitian berkas administrasi akan dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 22 Februari mendatang. Pengumuman pengawas pilkada yang dipilih Bawaslu dilakukan tanggal 25-27 Februari.

Diterangkan Mufidah, untuk pengawas kelurahan/desa, minimal 2 pendaftar tiap desa. Bagi pendaftar yang lolos administrasi dan wawancara akan dipilih 1 pendaftar yang terbaik. Alasannya, untuk pengawas desa hanya 1 orang perdesa.

"Terkait kualifikasi untuk pendaftar, jadi calon pengawas kelurahan/desa harus memiliki pengetahuan kepemiluan, integritas muatan lokal, kepemimpinan,dll,’’ terang Mufidah.

Ditambahkan Mufidah, kemampuan penggunaan teknologi berbasis internet merupakan pertimbangan penting dalam perekrutan pengawas pilkada kelurahan/desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Solo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES