Kopi TIMES

Eks ISIS Ditinjau Dari Regulasi Anti Terorisme di Indonesia

Senin, 24 Februari 2020 - 23:38 | 125.62k
Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sempat menjadi trending topic mengenai topik Eks ISIS yang sedang diperdebatkan di banyak kalangan apakah dapat dipulangkan ke Indonesia?

Dari sisi regulasi kewarganegaraan yaitu UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) tercantum klausul yang dapat dijadikan acuan bahwa Eks ISIS yang notabene berasal dari Indonesia secara otomatis telah kehilangan kewarganegaraan. 

Adapun tegas pada Pasal  23 huruf d yang menyatakan ”Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sehingga apabila telah kehilangan kewarganegaaran maka harus menyatakan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta harus memenuhi syarat dan tata cara dalam memperoleh kewarganegaraan sebagaimana tegas dinyatakan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 UU Kewarganegaraan. 

Namun akhirnya terjawab juga sikap Pemerintah. Dalam situs resmi setneg.go.id dipaparkan dengan headline:  “Pemerintah Tak Berencana Pulangkan Anggota ISIS Eks WNI” (13/2/2020), dikatakan dalam rilis tersebut bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia. Mengutamakan hal tersebut, hingga saat ini pemerintah tak berencana untuk memulangkan anggota ISIS eks WNI yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas.

Lalu, bagaimana Eks ISIS ditinjau dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Apakah mengatur terkait persoalan Eks ISIS ini? Menarik untuk ditelusuri secara seksama. Selain UU Kewarganegaraan, Indonesia memiliki UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2003  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) untuk mengkaitkan Eks ISIS. 

Pertanyaannya apakah Eks ISIS termasuk terorisme? 

Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 1 butir 2 ditegaskan  “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Menilik Sejarah Dan Tujuan Berdirinya ISIS (Indoamaterasu: 2014) maka ISIS merupakan kelompok atau organisasi yang mendeklarasikan kemerdekaan sepihak menjadi negara baru pada tanggal 9 April 2013 dimana Pemerintah Suriah, Pemerintah Irak dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui sebagai negara yang berdaulat. Dan kenyataan memang ISIS melakukan tindakan terorisme setelah menyatakan deklarasi. Sekurangnya ada 228 serangan teror di 33 negara, di luar Irak dan Suriah, dengan korban jiwa mencapai 2.773 orang (katadata.co.id : 2017). 

Oleh karenanya siapapun yang telah bergabung dengan ISIS maka secara otomatis menjadi kelompok terorisme. Adapun ketentuan  yang dapat diterapkan terhadap kelompok Eks ISIS ini menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 12 B ayat (1) ditegaskan “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak  Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.” 

Menurut Penjelasan Pasal ini, yang dimaksud dengan “pelatihan lain” misalnya pelatihan teknologi informasi dan pelatihan merakit bom. Kemudian yang dimaksud dengan “ikut berperang”antara lain ikut membantu, baik langsung maupun tidak langsung dalam perang, contohnya sebagai tenaga medis.logistik dan kurir. Sehingga ini dapat diberlakukan terhadap Eks ISIS yang berasal dari Indonesia.

Sehingga Pemerintah dapat juga menerapkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Eks ISIS tentunya dengan kajian yang perlu melibatkan lembaga yang terkait dengan penanggulangan dan pencegahan terorisme. (*)

***

Oleh: Johan Imanuel, Advokat, Praktisi Hukum Dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES