Kopi TIMES

Aroma Otoriter Dibalik Omnibus Law

Senin, 24 Februari 2020 - 20:31 | 102.44k
Dita Mega, Pemerhati generasi dan kebijakan publik.
Dita Mega, Pemerhati generasi dan kebijakan publik.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik yang dimaksudkan untuk memangkas dan atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden atau surpres terkait draf omnibus law cipta lapangan kerja. Dengan ditandatanganinya surat tersebut, maka pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut segera dibahas di DPR. Dalam draf yang diterima, RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja (Cika) berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Masalah ketenagakerjaan dibahas secara khusus pada Bab IV. Di antaranya berisi beberapa ketentuan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279). Beberapa pasal dalam draf RUU ini potensial menimbulkan kontroversi. (13/02/2020). (katadata)

Terkait lingkungan yang termasuk didalamnya, Direktur Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring,  dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2020  beliau menyatakan "Izin lingkungan dihilangkan, diganti perizinan berusaha". Menurutnya juga, perubahan ketentuan ini akan mempersulit upaya melawan perusakan lingkungan. Sehingga akses masyarakat terhadap penegakan hukum akan kian sempit.

Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Namun dalam RUU Cipta Kerja itu di Pasal 23 angka 19 tersebut, ketentuan pasal 40 dihapus. 

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika mempertanyakan ketentuan ini. Dia mengatakan dihapuskannya izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal ketika masih ada izin lingkungan pun, kerusakan lingkungan sudah sangat banyak.

"Dengan RUU Cipta Kerja ini perusahaan pertambangan ingin lari dari tanggung jawab. Di dunia, mungkin hanya di Indonesia kegiatan pertambangan tidak perlu izin lingkungan," kata politikus Gerindra ini pada Tempo, Kamis, 13/02/2020.

Indikasi otoriter semakin terlihat

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga menyebutkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah. Bima juga menyebut RUU itu berbahaya. Sebab mengandung banyak aturan yang merugikan, terutama untuk pemerintah daerah. Hal ini diungkap Bima merujuk pada draf yang ia dapat.

"Saya melihat akhir-akhir ini, kecenderungan kembalinya watak otoriter itu ada. Walaupun justifikasinya untuk pembangunan yang efektif, tapi bahaya, banyak hal dikorbankan. Sebagai contoh, Omnibus Law," kata Bima dalam diskusi yang digelar Indo Barometer di Hotel Century Park, Jakarta, Minggu (16/2).

Bima menyebut ada dua hal yang ia soroti dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yaitu :

1. Aturan yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berhak memecat kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan proyek strategis nasional. Hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang diusung sejak reformasi.

2. Penghapusan kewajiban para perusahaan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya hal tersebut bisa mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah.(17/02/2020).(CNNIndonesia.com)

Sepakat dengan apa yang diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya, aroma otoriter memang semakin tercium kuat sejak Omnimbus Law ini ditandatangani presiden.  Dengan kewenangan Omnimbus law pemerintah telah memangkas sejumlah undang - undang dengan dalih demi menyelamatkan investasi. Harapannya dengan semakin banyaknya investasi maka negara bisa mengurangi defisit neraca perdagangan dan defisit berjalan.  Apalagi dengan semakin dipermudahnya investasi hingga tingkat Pemda serta didukung pihak keamanan, bisa mempermudah pula terbukanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. 

Namun jika kita amati, dengan adanya sederet draft omnimbus law tersebut, seakan - akan menunjukan pemerintah semakin kalap memuluskan kepentingan kaum kapitalis, mengorbankan rakyat dan menzalimi pekerja. Bagaimana tidak, mekanisme sistem upah buruh berubah menjadi perjam. Menurut Konfederasi Serikat Indonesia, bila aturan ini diterapkan, pemerintah secara tidak langsung menghapus prinsip upah minimum. Padahal itu sebagai jaringan pengamanan agar pekerja tidak miskin,  sebagaimana terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional dan UU 13 /2003.

Memang sekilas Omnimbus Law terkesan adil karena  upah berdasarkan produktivitas kerja. Namun jika ditelisik lebih jauh aturan ini membuat upah buruh berpotensi rendah. Tak ayal hal ini justru menjadi daya tarik investor. Sesuai apa yang diharapkan pemerintah karena investasi makin banyak.

Disisi lain, walaupun aturan IMB masih diterapkan, tetapi pelanggaran terhadapnya masih kerap terjadi, pembangunan perusahaan milik investor yang tidak mengindahkan dampak ekosistem sepertinya kurang menjadi perhatian besar bagi pemimpin negeri ini. Apalagi jika IMB  dihilangkan, bisa dibayangkan kerusakan yang lebih besar akan terjadi. 

Dalam menangani ketimpangan ekonomi nasional, pemerintah memang seolah tidak punya cara lain selain membuka kran bagi para investor selebar - lebarnya atau dengan cara berhutang. Tanpa mau repot dan jeli mempedulikan dampak negatif yang akan datang kemudian. Wajar memang, karena asas yang dibangun sistem kapitalis  adalah semata - mata mendapatkan keuntungan sebesar  - besarnya atau atas dasar manfaat. Yang penting untung besar,  maka bisnis jalan. Abainya rakyat akan kelalaian pemimpinnya juga karena minimnya pengetahuan masyarakat akan hal ini, semakin mempermulus keadaan. 

Sejatinya investasi dan hutang adalah cengkraman kapitalis untuk semakin menguatkan  kekuasaan mereka di negeri jajahannya. Jeratan bunga bank yang semakin tinggi akan membuat negara tidak lagi independen.  

Islam mewujudkan pertumbuhan ekonomi

Peliknya permasalahan ekomomi ala kapitalis memang tidak memberikan ruang bagi kesejahteraan rakyat melainkan hanya untuk segetintir orang yaitu pemodal. Hanya islamlah aturan paling sempurna yang bisa menentramkan hati. Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan dasar individu melalui mekanisme bekerja. Yaitu dengan: 

1. Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek - proyek produktif. Pengelolaan SDA yang ditangani oleh negara,  bukan diserahkan kepada investor.

2.Khilafah akan memastikan upah berdasarkan manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan kesehatan dan JHT atau pensiun.

Ini adalah mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak. Jika ada yang mampu bekerja tapi tidak mempunyai modal, maka mereka bisa melakukan kerja sama antar warga negara,  baik itu muslim ataupun non muslim. Bisa juga dengan mekanisme qard (hutang)  atau hibah ( pemberian cuma - cuma) maupun yang lain. 

Jika modal tersebut terkait dengan negara.  Misal tanah pertanian milik negara maka negara khilafah bisa menyerahkan kepada masyarakat untuk di kelola. Negara juga menjamin kepemilikannya atas tanah mati yang tidak dikelola selama lebih dari 3 tahun oleh pemiliknya. Jika tanah mati itu ia hidupkan. Dan banyak lagi mekanisme yang lain yang mampu dijalani oleh negara yang mengadopsi Islam Kaffah dalam bingkai khilafah untuk mensejahterakan rakyat sesuai syariat. Kesejahteraan yang mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya baik itu muslim ataupun non muslim. Wallahu alam bishawab. (*)

***

*)Oleh: Dita Mega, Pemerhati generasi dan kebijakan publik.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES