Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Ars Boni Et Aequi

Senin, 24 Februari 2020 - 10:50 | 42.81k
Sunardi, KPS Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang dan Penulis Buku Penegakan Kode Etik Notaris.
Sunardi, KPS Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang dan Penulis Buku Penegakan Kode Etik Notaris.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Di era milenialistik ini, masyarakat sangat menginginkan transparansi dan obyekifitas informasi supaya bisa memilah mana di antara informasi yang patut dan benar diterima dan mana yang hanya menjadi sensasi, atau mana informasi yang layak “dikonsumsi” dan mana informasi yang menyesatkan dengan berkategori “informasi sampah”.

“Informasi sampah” (garbage information) itu merupakan kumpulan kabar burung, asumsi, atau label berita bersifat hoax yang disampaikan pada orang lain atau publik, tanpa ada bukti yang membenarkannya. Informasi sampah ini bisa saja dikomoditi menjadi bagian dari jalur cepat, pragmatis, dan instan untuk menaikkan indek prestasi perannya di ranah karier yudikatif, legislatif, atau eksekutif.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI unisma.ac.id

Jangan sampai asumsi (informasi) demikian itu yang terus mencuat dan menguat, sampai membuat suatu institusi yang merepresentasinya distigmatisasi sebagai “tong sampah”  dari segala bentuk tuduhan yang menjelekkannya.

DPR misalnya dalam ranah ketatanegaraan masihlah institusi yang mendapatkan kepercayaan rakyat untuk mengawal kinerja rezim atau menjadi mesin fundamental check and balance yang menentukan konstruksi pemerintahan, apakah menjadi pemerintahan yang lembek ataukah kuat, sehingga disinilah Lembaga perwakilan harus sangat terbuka dalam menunjukkan prestasi atau realitas produk kinerjanya pada rakyat lewat informasi yang lebih gampang diakses dan bahkan dinikmati secara positip (obyektif) oleh masyarakat.

Konstruksi  pemerintahan tak akan kuat di tangan satu kelompok atau Lembaga strategis, apapun lembaga ini, sehingga baik itu itu dari unsur legislatif, yudikatif maupun eksekutif (menteri) berkewajiban memberikan informasi tentang realitas kinerjanya, dan bukan “berambisi saling melemahkan atau mendestruksinya”. Kalau hal ini bisa dilakukannya, maka ketika ada pihak tertentu yang berusaha menguak sisi buruknya atau memberikan labelissasi sebagai lembaga berkinerja “kotor”, menjadi lebih mudah dijawabnya, bahwa semua berita iti tidaklah benar.

Setidaknya teori “pembalikan labelisasi” yang digagas oleh Mudhofar Al-Manaf (2009) ini bisa digunakan sebagai peringatan keras, bahwa dalam diri seseorang, sekelompok orang, atau institusi yang paling sering terpublikasikan sebagai pelaggar, penyebar malvervasi, atau rentan dengan berbagai bentuk perilaku tidak terpuji hingga kriminalisasi, maka mereka menjadi kesulitan merehabilitasi kesalahanya akibat selalu dilabelisasi bersalah atau “tukang”  melakukan kebejatan (disnormatifitas).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI unisma.ac.id

Negara ini sudah digariskan secara konstitusional sebagai negara hukum (rechtstaat), yang konsekuensinya, setiap warga negara berkedudukan sederajat, seimbang, dan berkeadilan di depan hukum.  Ini artinya setiap  subyek hukum, orang atau badan hokum, atau Lembaga yang mendapatkan amanat dari rakyat, juga mempunyai kewajiban atau sejumlah keharusan untuk menyampaikan pada public, bahwa kebenaran yuridis adalah milik semua orang atau siapapun. Hal ini identic dengan keadilan untuk semua (justice for all)

Dalam konstitusi itu, fokusnya bukan pada siapa yang akan dipertangungjawabkan, tetapi pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang dinilai sebagai pelanggaran, sehingga ketika seseorang merasa dirugikan akibat perbuatan orang lain, meski orang lain ini berstatus “ningrat” di ranah kekuasaan atau publik, maka mereka ini berkewajiban melancarkan gugatan atau perlawanan secara hukum.

Perlawanan itu tidak bermaksud unjuk kekuatan politik dan struktural, tetapi untuk memanglimakan prinsip negara hukum, artinya negara yang menuntut suatu kepastian, dan bukan rumor dari mulut ke mulut atau dari media ke media atau dari institusi ke institusi yang kadarnya disobyektif atau bermuatan hoak. Disinilah makna

Segala yang diucapkan yang bertemakan noda yang bernama “ahli pemerasan” misalnya melalui social media (sosmed) harus ada  pertanggungjawaban yang sejalan dengan rule of game yang benar.  Setiap pihak yang dirugikan, tidak boleh mendiamkannya, termasuk Lembaga-lembaga yang mewakili negara, juga berkeharusan memberikan pembelaan lewat transparansi informasi supaya public mengerti dan memahaminya.

Kalau kita hanya menyukai desas-desus atau tak menjadikan konstruksi yuridis sebagai ars boni et aequi, alias hukum tidak sebatas dinyanyikan mengiringi irama subyektifitas kepentingan individualitas dan subyektifitas politik, ekonomi, dan lainnya di luar koridor pembuktian secara benar dalam tataran norma, maka negara ini menjadi tidak ubahnya republik infotainment, suatu potret negeri yang hanya mengedepankan tampilan para aktris atau aktor yang suka bernyanyi atau bersuara lantang, yang merasa sudah cukup puas karena ada publik yang mendengarkan dan mempublikasikannya  secara sensasional.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI unisma.ac.id

*)Penulis: Sunardi, KPS Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang dan Penulis Buku Penegakan Kode Etik Notaris.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES