Peristiwa Daerah

Divonis Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kota Madiun Diberi Waktu Banding

Senin, 24 Februari 2020 - 12:22 | 214.14k
Heri Cahyono alias Gundul berdiri mendengarkan putusan vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (24/2/2020). (FOTO: Ervan Marwantaka/TIMES Indonesia)
Heri Cahyono alias Gundul berdiri mendengarkan putusan vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (24/2/2020). (FOTO: Ervan Marwantaka/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KOTA MADIUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono alias Gundul (36) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Heru Susilo, koordinator parkir kawasan alun-alun dengan cara ditusuk pisau.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarik, Senin (24/2/2020).

Gelar sidang putusan yang digelar satu jam setengah itu, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Heri Cahyono. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ," kata Salman Alfarik saat membacakan putusan.

Ia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dihadapan anak dan istri korban serta terdakwa merupakan seorang residivis.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Salman Alfarik memberi waktu kepada terdakwa Heri Cahyono selama tujuh hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sementara istri korban, Hermin Titoningsih saat ditemui usai mengikuti sidang mengaku kurang berkenan atas hasil sidang tersebut dengan alasan hakim ketua memberikan waktu tujuh hari terhadap terdakwa. "Kalau putusan hukuman mati saya sudah terima, tapi ini tadi masih diberi waktu lagi atas putusan tersebut," jelasnya usai sidang kasus pembunuhan di PN Kota Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yupi Apridayani
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES