Kopi TIMES

RUU Ketahanan Keluarga di Persimpangan Jalan

Jumat, 21 Februari 2020 - 21:25 | 72.25k
Chusnatul Jannah - Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban.
Chusnatul Jannah - Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban.

TIMESINDONESIA, MALANGRUU Ketahanan Keluarga menuai polemik publik. Sejumlah pasal dalam draf RUU ini mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Karena dianggap terlalu banyak mengatur wilayah privasi. Aturan ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang kontra terhadap RUU ini.

Sementara bagi masyarakat yang pro, RUU ini menjadi cikal bakal meredam perilaku seksual menyimpang dan mempertahankan keluarga normal. RUU ini dinilai menjadi benteng pertahanan  keluarga dari arus liberalisasi seksual yang kian menjadi. Diantara pasal-pasal kontroversi yang memunculkan perdebatan ialah:

Pertama, pasal 85-89 yang mengatur penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Dalam pasal ini keluarga wajib melapor dan melakukan rehabilitasi jika ada salah satu anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual. Anggota keluarga wajib melapor kepada lembaga yang ditunjuk untuk menangani penyimpangan seksual. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, perilaku penyimpangan seksual makin marak. Bahkan menjurus pada tindak kriminal lainnya seperti pembunuhan, pencabulan, dan pelecehan. Masih ingat bagaimana kasus Reynhard Sinaga yang terkuak. Lalu kasus Lucinta Luna, dan beberapa waktu silam mengenai terbongkarnya pesta Gay di Surabaya, 14 orang digrebek dan dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS.

Ada pula pesta Gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu polisi melakukan penggrebekan dengan jumlah 141 pria homoseksual dalam pesta itu. Masih segar pula di ingatan seorang ketua Gay Tulungangung, Jawa Timur ditangkap lantaran diduga mencabuli sebelas anak usia di bawah umur di Tulungagung. Fenomena elgebete bagai gunung es. Apa yang tampak di permukaan hanyalah secuil kasus. Sementara yang tak tampak bukan tidak mungkin lebih banyak lagi jumlahnya. Ngeri sekali. 

Bukan saja perilakunya yang meresahkan, namun dampak kesehatan yang ditimbulkan elgebete juga besar. Dari sisi medis, para pelaku elgebete justru lebih rentan terhadap penularan HIV/AIDS. Seks bebas dalam komunitas ini menimbulkan bahaya lebih besar. Bisa menulari sesama jenis bahkan yang berbeda jenis tanpa tahu dirinya telah terjangkiti virus mematikan ini.

Sepanjang tahun 2019, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDSPDI) Banten mencatat,  penderita penyakit HIV/AIDS sebanyak 11.238 orang. Mayoritas karena hubungan sesama jenis. Itu hanya satu wilayah angkanya sudah memprihatinkan. Belum data dari wilayah lain yang mungkin lebih besar.

Dari sini, bisa jadi muncul kepedulian dari para wakil rakyat dari fraksi partai PAN, Gerindra, PKS, dan Golkar mengusulkna draf RUU ini. Sayangnya, pembahasannya berjalan alot. Sebab, para pegiat HAM pasti kontra terhadap pasal ini. Bagi mereka, elgebete wajib dlilindungi dan diberi hak asasi. Mereka juga manusia punya hak yang sama. Begitulah pembelaan yang sering terdengar di kalangan ini. Kalau hak sama harus diberikan, lantas bagaimana denga hak sama bagi keluarga yang tidak ingin salah satu anggota keluarganya terpapar elgebete? Bukankah sama-sama hak asasi? Bingung kan.

Kedua, pasal 31 (1 dan 2) dan ketentuan pidana pasal 139-140 yang mengatur larangan donor sperma dan sel telur. Dalam pasal ini ada larangan keras upaya pendonoran sperma. Sanksi pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta bagi orang yang masih melakukannya.

Dalam pasal 140 dikatakan bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, mengancam, atau menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan atau menerima baik secara mandiri maupun lembaga untuk memperolah keturunan dipidana paling lama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Munculnya pasal ini cukup mengejutkan. Separah itukah kondisi sosial masyarakat hari ini hingga usulan pengaturan donor sperma dan ovum nampak dalam RUU ini? Artinya, pasal ini menunjukkan bahwa liberalisasi seks bebas dalam balutan sekuler begitu dahsyat. Tatanan kehidupan keluarga hancur, nasab dan keturunan ajur, dan negara pun ikut amburadul.

Apa yang mau disisakan negeri ini jika generasi mati? Penyelamatan benteng terakhir masyarakat, yaitu keluarga memang tak bisa ditunda lagi. Dan lagi-lagi, pasal ini terhambat karena hak asasi. Dalam negara demokrasi, kebebasan dituhankan. Negara tak boleh mengatur urusan pribadi. Bahkan kebebasan individu ini dijamin dalam UU sebagaimana yang dilakukan negara Barat terhadap pelaku elgebete. Mau jual sperma, aborsi, atau menikah dengan sesama jenis, bagi mereka bagian dari kebebasan. Untuk para pegiat HAM, apa itu yang kalian inginkan? Mengikuti jejak kehancuran generasi yang terjadi di dunia Barat.

Ketiga, pasal 32 dan ketentuan pidana pasal 141-143 yang mengatur larangan melakukan surogasi (penyewaan rahim). Sanksi pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Bisnis surogasi memang tengah menyubur di negara Barat. Pelaku elgebete biasanya paling banyak mempraktikkannya. Seperti Ricky Martin dan pasangan gaynya. Ia menyewa rahim wanita demi melahirkan keturunannya yang kemudian dijadikan anak dari pasangan gay tersebut. Jangan sampai  bisnis ini menular ke Indonesia khususnya, dan negeri-negeri muslim umumnya. 

Keempat, pasal 25 ayat 2-3 yang mengatur kewajiban suami istri. Dalam ayat 2 disebutkan kepala keluarga bertanggung jawab melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, perjudian, pornografi. Sementara dalam ayat 3 disebutkan istri wajib memenuhi hak suami dan anak-anak, memperlakukannya dengan baik, dan mengatur urusan rumah tangga. Pasal ini muncul bisa jadi karena keprihatinan atas tingginya angka perceraian dan kekerassn dalam rumah tangga. Dengan RUU ini diharapkan suami istri memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab keduanya.

Lahirnya RUU Ketahanan Keluarga membuktikan bahwa ada problem besar yang harus diselesaikan. Keluarga adalah benteng pertama dan terakhir bagi tatanan kehidupan masyarakat. Jika keluarga rusak, rusaklah masyarakat. Kerusakan ini tidak serta merta berdiri sendiri. Namun, sistem kehidupan yang mengatur kehidupan inilah yang memberi peran besar.

Sistem sekuler liberal merusak pola kehidupan masyarakat. Negara tak begitu peduli, masyarakat apatis, dan keluarga tak agamis. Dari pasal-pasal yang diusulkan, sejatinya Islam sudah memiliki perangkat preventif dan kuratifnya. Mengenai elgebete, Islam memberi sanksi tegas terhadap pelakunya, "Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Adapun lesbian dan transgender dikembalikan pada hukum ta'zir menurut Khalifah. Islam juga memberikan pendidikan Islam sejak dini. Kamar dipisah antara anak laki-laki dan perempuan, ada kewajiban menutup aurat, dan mendidik keduanya sesuai jenis kelamin mereka. 

Adapun mengenai kewajiban suami istri, Islam sangat jelas mengaturnya. Suami wajib menafkahi, istri menjalankan tugas utama sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Para Ibu tak akan dibebani dengan bekerja. Sedangkan para ayah mudah mendapat pekerjaan. Negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Negara juga memberi jaminan kebutuhan dasar bagi setiap keluarga berupa kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, dan papan. Sehingga ayah dsn ibu tak dipusingkan dengan persoalan ekonomi yang begitu rumit sebagaimana yang kita rasakan hari ini. Kerja susah, sekolah mahal, kesehatan mahal, dan tak ada jaminan sejahtera. 

Sementara praktik surogasi dan donor sperma jelas dilarang. Karena donor sperma atau ovum dari bukan suami istri sama halnya hukum zina. Praktik-praktik ini subur karena sistem sekuler liberal. Penerapan Islam dalam bermasyarakat dan bernegara menjadi terhalang karena sistem sekuler liberal. Sistem ini justru meminggirkan peran agama mengatur kehidupan. Alhasil, saat usulan ketahanan keluara lending, pro kontra pasti mewarnai. Harus diakui,  masyarakat kita masih sekuler. Negeri kita pun juga masih berkiblat pada demokrasi yang mengagungkan kebebasan.

Orang-orang yang kontra terhadap aturan yang mirip hukum syariah akan selalu bersuara. Karena watak sekuler memang mengajarkan demikian. RUU Ketahanan Keluarga pada akhirnya berada di persimpangan jalan. (*)

***

*)Oleh: Chusnatul Jannah - Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES